Pemkab Sosialisasikan Perbup Tentang Standar PAUD, Anak Usia Lima Tahun di Mempawah Wajib Masuk PAUD

Sekda menyebut, keberadaan PAUD menjadi hal penting bagi anak. Mengingat pada usia lima tahun pertama dalam kehidupan, merupakan masa emas (golden age

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sekretaris Daerah, Ismail, saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Mempawah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal PAUD 1 Tahun Pra SD di Wisma Chandramidi Mempawah, Rabu 13 Oktober 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, belum lama ini menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Mempawah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal PAUD 1 Tahun Pra SD.

Dibuka Sekretaris Daerah Mempawah Ismail, kegiatan yang diikuti dewan pendidikan, camat, OPD, UPT, HIMPAUDI, IGTKI, GOW, TP PKK, unsur desa, serta guru PAUD, diharapkan dapat mendorong para orangtua memasukkan anaknya yang sudah berusia 5 tahun ke lembaga PAUD.

Karena seperti yang disampaikan Sekda Ismail, untuk menghasilkan generasi masa depan dengan kualitas tinggi dan mampu bersaing, dibutuhkan pola asuh dan pendidikan sejak dini.

"Pendidikan anak usia dini merupakan investasi untuk peningkatan sumber daya manusia di masa depan," katanya, Jumat 15 Oktober 2021.

Sekda menyebut, keberadaan PAUD menjadi hal penting bagi anak. Mengingat pada usia lima tahun pertama dalam kehidupan, merupakan masa emas (golden age) dan terpenting bagi pertumbuhan seorang anak.

"Masa usia ini ditandai dengan perkembangan kognitif, linguistik, sosial, emosional dan motorik yang cepat. Oleh karena itu penting bagi kita semua mendukung perkembangan anak usia dini melalui jalur pendidikan," katanya.

Lebih jauh Sekda mengungkapkan, di Kabupaten Mempawah telah terbit Peraturan Bupati Mempawah Nomor 50 Tahun 2021 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan angka harapan lama sekolah Kabupaten Mempawah.

Kemudian sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pembelajaran di jenjang PAUD, maka diterbitkan juga Perbup Mempawah Nomor 56 Tahun 2021 yang hari ini disosialisasikan.

"Penerbitan dua peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan Kabupaten Mempawah dalam bidang pendidikan," jelasnya. (*)

Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved