Nih, Cara Ubah Nama KK yang Salah ! Apa Syarat Mengubah Nama Kartu Keluarga di Kantor Disdukcapil ?
Tidak ditampik, nama di kartu keluarga atau KK terkadang salah atau berbeda...........................................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk mengubah nama yang salah di Kartu Keluarga (KK), Anda harus datang ke kantor Discukcapil setempat, sesuai alamat domisili.
Namun, anda perlu memperhatikan prosedur dan apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Tidak ditampik, nama di kartu keluarga atau KK terkadang salah atau berbeda.
Tak sesuai dengan penulisan nama di akta kelahiran.
Ketidaksesuaian nama ini bisa menjadi masalah di kemudian hari ketika Anda akan melakukan berbagai urusan administrasi seperti mendaftar sekolah, urusan perbankan dan berbagai urusan administrasi lainnya.
Pengubahan nama pada KK bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Mencetak KK dan Akta Kelahiran Tanpa Harus ke Kantor Disdukcapil
Syarat pengubahan nama di kartu keluarga
Adapun dokumen yang dijadikan persyaratan pengubahan nama pada kartu keluarga adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi ijazah terakhir jika ada.
- Fotokopi buku nikah.
- Materai.
Jika yang ingin diubah adalah nama anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tua, maka Anda harus menyertakan KTP dan buku nikah milik Anda sebagai orang tua atau walinya.
• Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera dan Manfaat Bagi Pemiliknya Dapat Rp 200.000 Tiap Bulan
Cara mengubah nama di kartu keluarga
Melansir dari sipp.menpan.go.id, untuk mengubah nama pada data KK Anda harus langsung datang ke kantor Disdukcapil.
Begini prosedurnya:
- Datang membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Menunggu antrian untuk mendapatkan layanan.
- Mengisi dan menyerahkan formulir perubahan nama.
- Menyerahkan kepada petugas semua dokumen yang menjadi persyaratan pengubahan nama pada kartu keluarga.
- Petugas akan mulai menginput ralat data yang ada, dan akan memanggil nama Anda kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.
Selain dengan mengurus langsung di kantor Discukcapil, Anda juga bisa menggunakan layanan yang tersedia di kantor Disdukcapil sesuai domisili.
Seperti masyarakat DKI Jakarta, yang bisa melakukan pengubahan nama data di kartu keluarga secara online dengan mengakses aplikasi Alpukat Betawati.
Atau Disdukcapil Kabupaten Jember, yang menyediakan layanan pengubahan data via layanan WhatsApp.
Mengutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, setelah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember, masyarakat bisa langsung mengubah data kartu keluarga dengan mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 081131181180.
Dalam proses mengubah nama di kartu keluarga ini, masyarakat tak dikenai biaya sama sekali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga"
(*)