Nasib Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Unjuk Rasa, Kapolda Pastikan Sanksi Tegas

Menurut Rudy, selain melakukan pemeriksaan kepada Brigadir NP, Propam juga akan memintai keterangan dari korban MFA.

Tangkapan Layar Video/ISTIMEWA/KOMPAS.com
Potongan video oknum Polisi diduga membanting satu peserta aksi di Tigaraksa saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu 13 Oktober 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 13 Oktober 2021 terancam sanksi tegas.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Banten pasca NP menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Banten.

"Masih dalam proses pemeriksaan propam mabes dan Polda Banten," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat 15 Oktober 2021

Menurut Rudy, selain melakukan pemeriksaan kepada Brigadir NP, Propam juga akan memintai keterangan dari korban MFA.

Namun, saat ini korban yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten itu masih menjalani pengobatan dan perawatan di rumah sakit.

"Kami masih dalami keterangan saksi-saksi yang lain termasuk saksi korban," ujar Rudy.

Oknum Polisi Banting Mahasiswa saat Demo, Kapolresta Tangerang Tegaskan akan Beri Sanksi

Rudy memastikan, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh anggotanya yang bertindak di luar SOP (standard operating procedure).

"Proses penegakan hukumnya juga akan melalui mekanisme persidangan," tandas Rudy.

Sebelumnya, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B.

Sanksi itu diberikan lantaran perbuatan NP membanting demonstran hingga kejang-kejang tergolong pelanggaran standar prosedur operasi saat menangani aksi demonstrasi.

"Yang bersangkutan (NP), kami gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kami terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," kata Wahyu.

Video aksi polisi membanting itu sempat banyak diunggah oleh sejumlah akun pada platform Twitter.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang aparat membawa satu mahasiswa dan mempiting lehernya lalu membanting tubuh mahasiswa itu ke trotoar.

Aksi Demo Ricuh, Oknum Polisi Banting Mahasiswa Saat Bubarkan Demo

Setelah itu, pria itu mengalami kejang-kejang saat tergeletak di lantai dan dikerumuni oleh sejumlah polisi lain.

Sementara itu, Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat melakukan aksi unjuk rasa di Kompleks Pemerintah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, juga meminta maaf atas perbuatannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved