Polda Kalbar Gagalkan Perdagangan Orang, 18 Orang Korban Berhasil Diamankan
"Dari tangan tersangka kami mengamankan uang hasil kejahatan dan satu buah Handhpone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubun
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar berhasil mengagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pontianak, Selasa 12 Oktober 2021.
Sebanyak 18 orang korban yang terdiri dari 13 pria dan 5 wanita berhasil diamankan dari sebuah rumah di warga di Jalan Sungai Raya Dalam, KEcamatan Pontianak Tenggara, oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
"Dalam kasus TPPO ini kami juga mengamankan satu orang tersangka berinisial WQ (24)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Selasa 12 oktober 2021.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan uang hasil kejahatan dan satu buah Handhpone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia," jelasnya.
• Polda Kalbar Gagalkan Upaya Perdagangan Orang, Satu Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Luthfie mengatakan bahwa modus para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.
"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia," tambahnya.
Diharapkan warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. Jika hendak bekerja di luar negeri agar sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat dan ke-18 korban sudah mendapat penanganan intensif. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/petugas-kepolisian-dari-ditreskrimum-polda-kalbar-saat-2354.jpg)