Info CPNS
Cara Melihat Hasil SKD CPNS 2021 di Sscasn.bkn.go.id 2021 dan Link Livescore SKD CPNS 34 Provinsi
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai di beberapa instansi sejak 2 September 2021 lalu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai di beberapa instansi sejak 2 September 2021 lalu.
Pelaksanaan SKD sempat mengalami penundaan satu pekan akibat situasi pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan.
Berdasarkan surat nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelaksanaan SKD semula dijadwalkan akan berlangsung pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.
Namun demikian, hingga hari ini beberapa instansi masih melakukan tes SKD CPNS.
Bahkan, pelaksanaan SKD di titik lokasi (Tilok) perwakilan RI di Luar Negeri bahkan baru akan dimulai pada 26 - 28 Oktober 2021.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pelaksanaan SKD berlangsung lebih lama dari jadwal semula.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Jadwal Pengumuman Lolos Ujian SKD CPNS 2021 Diperkirakan Mundur
Di antaranya karena pelaksanaan tes SKD yang sebelumnya dilakukan dalam lima sesi dalam satu hari, kini diubah menjadi tiga sesi.
Khusus untuk hari jumat, waktu pelaksanaan SKD CPNS bahkan dilakukan dalam dua sesi.
Perubahan tersebut dilakukan lantaran untuk menghindari banyaknya kerumunan di lokasi tes yang dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Jadwal pengumuman hasil SKD sedianya dilakukan pada 17-18 Oktober.
Namun, mengingat pelaksanaan SKD yang belum selesai tersebut, besar kemungkinan pengumuman SKD juga akan mengalami kemunduran dari jadwal semula.
Untuk itu, peserta diharapkan untuk terus memantau laman dan media sosial resmi masing-masing instansi serta laman resmi BKN terkait dengan pengumuman hasil SKD ini.
• Cara Melihat Pengumuman PT KAI 2021 di recruitment.kai.id 2021 Login! Pengumuman KAI 12 Oktober 2021
Terdapat ketentuan nilai SKD yang perlu diperhatikan oleh peserta tes yang nilainya di atas passing grade.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.