Baru Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kelas Kakap Kembali Ditangkap Polisi
MN sendiri diamankan di rumahnya, dan oleh petugas langsung melakukan penggeledahan didalam rumahnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menangkap MN Als NI (62) warga Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Pelaku yang baru bebas bersyarat dari lembaga permasyarakatan 4 bulan yang lalu ini seperti tidak ada jeranya dalam menjual barang haram tersebut.
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH menyampaikan bahwa pelaku MN diamankan pada Sabtu 9 Oktober 2021 oleh personel Satres Narkoba Polres Sanggau.
• Tersandung Kasus Narkoba, Warga Ambalau Ditangkap Polisi
“MN sendiri diamankan di rumahnya, dan oleh petugas langsung melakukan penggeledahan didalam rumahnya,” ucap Iptu Donny.
Dirinya menambahkan, setelah berhasil diamankan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku beserta rumah pelaku.
“Didalam rumah pelaku, anggota berhasil mengamanan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,51 gram, satu paket plastik bening berklip yang berisikan 7½ butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi, satu paket plastik bening berklip yang berisikan satu butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi, tiga buah sendok shabu terbuat dari pipet plastic, satu unit timbangan digital warna silver, satu lembar tissue warna putih, satu bundel plastik bening berklip, satu unit HP Realme C15 warna biru berikut simcard , satu kaleng bekas rokok Gudang garam warna merah, satu buah kotak HP yang bertuliskan C15 warna kuning dan Uang Tunai Rp. 750.000,” terangnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kemudian di bawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.
[Update Berita Polda Kalbar]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/resersepenangkapan.jpg)