Berita Video
Dukun Beranak Jual Bayi Karena Sang Ibu Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan
Bayi itu kemudian dijual Cici dengan alasan Mita tidak mempu membayar biaya persalinan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MANADO - Seorang dukun beranak jual bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya, di Manado, Sulawesi Utara.
Dukun beranak inisial FM alias Cici ini menjual bayi dari ibu yang tak mampu membayar biaya persallinan.
Dalam setahun, ada 3 bayi yang dijual oleh wanita berusia 38 tahun itu. Kini, Cici ditangkap lantaran diduga melakukan praktik perdagangan bayi.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, perdagangan bayi ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021. Sementara pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis 26 Agustus 2021.
Kala itu, banyak masyarakat yang curiga di indekost Cici telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi. Polisi kemudian mengungkap kasus perdagangan bayi tersebut.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.
Tak hanya itu, ada satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta.
Tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Jules Abast dikutip TribunJakarta.com dari TribunManado, Kamis 7 Oktober 2021.
• Seorang Ibu Kandung di Kalbar Jadi Tersangka Penjual Bayinya yang Baru Lahir
Jules menyebut, bayi yang dijual kala itu baru saja dilahirkan oleh seorang wanita bernama Mita.
Bayi itu kemudian dijual Cici dengan alasan Mita tidak mempu membayar biaya persalinan.
Setelah bayi dijual, Cici memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada ibu kandung si bayi. Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya.
Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain. Pada kejadian pertama, tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada Mita.
“Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea,"
"Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas,” kata Jules.
Lebih lanjut Jules mengimbau masyarakat agar melaporkan ketika ada kejadian seperti ini.
Kepada wanita yang tak mampu melunasi biaya persalinan, Jules mengingatkan adanya bantuan dari pemerintah yang bisa digunakan.
“Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu,"
"Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan," ujar Kabid Humas.
Sementara Kombes Pol Gani menjelaskan, tersangka bukanlah bidan atau tenaga kesehatan.
Tersangka bekerja secara mandiri.
"Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta," tegas Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
[Update Berita Video Tribunpontianak]