Info CPNS
Cara Sanggah P3K 2021 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan Cara Cek Kelulusan P3K 2021
Selamat bagi yang dinyatakan lulus. Bagi yang tidak puas dengan hasil seleksi Tahap 1 tersebut, maka bisa melakukan sanggahan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) Guru telah dilangsungkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada hari ini Jumat 8 Oktober 2021 mulai pukul 09.00 WIB.
Selamat bagi yang dinyatakan lulus. Bagi yang tidak puas dengan hasil seleksi Tahap 1 tersebut, maka bisa melakukan sanggahan.
Seperti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) lainnya, dalam seleksi PPPK Guru 2021 juga terdapat masa sanggah.
Peserta seleksi PPPK Guru 2021 dapat melakukan sanggah hasil seleksi apabila hasil tersebut dinilai tidak sesuai.
Melansir situs resmi SSCASN, masa sanggah PPPK Guru 2021 merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi, seleksi UNBK tahap 1, tahap 2, dan tahap 3.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Melihat Pengumuman PPPK Guru 2021 di gurupppk kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/
Masa sanggah diberikan selama tiga hari pasca pengumuman, dengan instansi wajib menjawabnya dalam waktu tujuh hari.
Cara mengajukan sanggah PPPK Guru 2021
Seperti diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 menggunakan UNBK Kemendikbud.
Melansir informasi resmi, setelah dilakukan pengumuman seleksi kompetensi UNBK, dan terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
Berikut cara mengajukan sanggah PPPK Guru 2021 :
- Sanggah dapat diajukan melalui laman SSCASN, dengan login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya, lalu submit.
Seperti diketahui, seleksi kompetensi rekrutmen PPPK Guru 2021 terbagi dalam tiga tahap, dengan terdapat masa sanggah untuk setiap tahapannya.
Setelah sanggahan diterima oleh instansi, panitia wajib mengumumkan hasil sanggahan, dan bagi pelamar yang dinyatakan lolos dapat melakukan pemberkasan.
• CEK DAFTAR NAMA Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Hari Ini Login gurupppk.kemdikbud.go.id
Tiga tahap seleksi kompetensi PPPK Guru 2021
1. Seleksi kompetensi I PPPK Guru 2021
Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
Bagi peserta yang tidak lolos, dapat kembali melakukan pemilihan formasi dan mengikuti seleksi kompetensi berikutnya.
2. Seleksi kompetensi II PPPK Guru 2021
Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi Kompetensi I, guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.
Guru non-ASN dapat memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali, sedangkan lulusan PPG dapat memilih formasi sesuai dengan domisili peserta.
Peserta seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
3. Seleksi kompetensi III PPPK Guru 2021
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; serta lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di seleksi kompetensi I dan/atau seleksi kompetensi II, dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN, dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Cara Cek Kelulusan PPPK Guru
Dikutip dari Kompas.com, bagi peserta seleksi yang ingin melihat nilai dan hasil seleksi kompetensi tahap I, maka bisa melihat di kanal YouTube resmi Kemendikbud.
Pengumuman akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud Ristek pada Jumat 8 Oktober 2021 mulai pukul 09.00 WIB.
Berikut link atau tautan untuk menyaksikan live streaming pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru: https://www.youtube.com/watch?v=XFBzdY1H2-0.
Kemudian, hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I juga akan disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/.
Selain itu, pengumumannya juga dapat dilihat melalui kanal YouTube resmi Kemendikbud Ristek yang dapat diakses melalui alamat berikut https://www.youtube.com/c/KEMENDIKBUDRI2021.
Selain di laman dan kanal resmi Kemendikbud, peserta juga bisa melihat pengumuman hasil seleksi di akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) masing-masing.
"Atau akun SSCASN BKN menggunakan akun masing-masing," ujar Nunuk.
Jadwal seleksi
Seleksi kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021 telah dilaksanakan pada 13-18 September 2021. Berdasarkan surat bernomor 4661/B/GT.01.00/2021, hasil seleksi kompetensi ke-1 Guru PPPK awalnya dijadwalkan pada Jumat, 24 September 2021, yang kemudian tertunda hingga 8 Oktober 2021.
Penundaan tersebut disampaikan dalam laman resmi Guru PPPK Kemdikbud melalui Pengumuman Nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa masih ada proses pengolahan data nilai pada seleksi kompetensi ke-1 PPPK guru, sehingga hasil seleksi belum bisa diumumkan.
Kendati demikian, Nunuk memastikan bahwa penundaan tidak akan melewati batas waktu untuk seleksi kompetensi ke-2 PPPK guru.
“Penundaan tidak akan menganggu seleksi ke-2,” ujar Nunuk seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu 25 September 2021.
Adapun pelaksanaan seleksi kompetensi ke-2 PPPK guru akan berlangsung mulai 26 Oktober 2021.
Mengenai tahapan selanjutnya, akan dilakukan diskusi dan tindak lanjut untuk mengakomodir aspirasi dan kepedulian banyak pihak untuk memastikan proses evaluasi berjalan dengan adil dan transparan bagi guru honorer.
(*)