Info Stimulus
Bansos PKH Cair Lagi, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta Pertahun
Bansos PKH diharapkan meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap IV Oktober 2021.
Bansos PKH diharapkan meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Ibu hamil dan anak usia dini mulai 0 hingga 6 tahun mendapatkan masing-masing bantuan sebesar Rp 3 juta.
Khusus ibu hamil bantuan PKH diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan.
Sementara anak usia dini diberikan kepada maksimal 2 anak.
Berikut Kriteria penerima Bansos PKH 2021 yang terbagi dalam 3 komponen.
Berikut Kriteria penerima PKH 2021
1. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.