Aturan Terbaru Pajak Penghasilan atau PPh Oktober 2021 - Jenis hingga Penghasilan Kena Pajak
Aturan terbaru pajak penghasilan atau PPh Oktober 2021 sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru pajak penghasilan atau PPh Oktober 2021 sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku.
mulai dari Daftar yang Termasuk, Penghasilan yang Dapat Dikenai Pajak Bersifat Final hingga Daftar yang Tidak Termasuk Pajak Penghasilan.
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak (WP).
Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
• Apa Itu Komcad yang Baru Ditetapkan Jokowi? Berapa Gaji Komcad dan Bagaimana Cara Mendaftar Komcad?
Berikut daftar yang termasuk pajak penghasilan atau PPh yang dikutip dari laman pajak.go.id :
Jenis Pajak Penghasilan
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.