Penjelasan Kemendagri Soal NPWP yang Dihapus & Diganti KTP ! Mengapa NIK Gantikan NPWP ?
Zudan membenarkan rencana penghapusan NPWP dan menggantinya dengan NIK....................................................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terkait soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memberi tanggapan.
Selain itu, pengamat perpajakan juga memberi respons atas rencana pemerintah ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia berencana menghapus NPWP.
Sebagai gantinya, NIK akan difungsikan sebagai NPWP.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Ketahui Alasan Sri Mulyani Ubah NIK Jadi NPWP ! Mengapa NIK KTP Jadi NPWP ?
Berikut rangkuman terkait rencana NIK sekaligus berfungsi sebagai NPWP:
1. Penjelasan Kemendagri
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memberi penjelasan terkait rencana NIK menjadi NPWP.
Zudan membenarkan rencana penghapusan NPWP dan menggantinya dengan NIK.
"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa 5 Oktober 2021.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)
Rencana menjadikan NIK sebagai NPWP tersebut merupakan bagian dari era satu data yang selama ini didorong oleh Kemendagri.
Saat ini, sejumlah program di kementerian/lembaga lain juga sudah dilakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.
Ia mencontohkan dalam program bansos, data Kemensos dicocokkan dengan data Kemendagri.
"Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan NIK yang diampu Dukcapil."
• Syarat Mendaftarkan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan di ereg.pajak.go.id/login
"Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS," ujarnya.
Selain itu, lanjut Zudan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya.
Ini mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.
"Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan," ucapnya.
"Melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme," ujar Zudan.
2. Kata Menteri Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan rencana menjadikan NIK sebagai NPWP.
Menurut Sri Mulyani, dengan NIK menjadi NPWP, nantinya akan mengefisienkan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi (OP).
Adapun payung hukum NIK sekaligus sebagai NPWP ini diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang masuk dalam pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna pekan ini.
"UU HPP tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan."
"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di lingkungan Kemenkeu, Senin 4 Oktober 2021, dilansir Kompas.com.
Menkeu Sri Mulyani (Foto:Ist)
• Tanggal NPWP Dilihat Dimana ? Ini Panduan Cara Mengecek Tanggal NPWP ! Cek Status NPWP Anda
Sementara itu, Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sedang menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Kemungkinan, pengumuman resmi terkait rincian dari pengesahan itu, termasuk soal KTP jadi NPWP akan dilakukan akhir pekan ini.
"Nanti ditunggu saja setelah RUU HPP diundangkan Mas. Jumat siang (pekan ini) akan ada media briefing," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa 5 Oktober 2021.
3. Kata Pengamat Perpajakan
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI), Prianto Budi Saptono memberi tanggapan perihal NIK menjadi NPWP.
Dikutip dari Kontan, menurut Budi, integrasi NPWP ke NIK tidaklah menjadi soal.
Pasalnya, selama ini, secara periodik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah mendapat pasokan data berupa NIK dari Kemendagri.
Pasokan data NIK itu digunakan untuk pengawasan kepatuhan pajak orang pribadi dan data matching.
Budi melanjutkan, orang yang sudah memiliki KTP tidak serta merta memiliki NPWP.
Hal ini karena DPJP masih akan melakukan pengecekan apakah penghasilan orang tersebut di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau tidak.
"Jika penghasilan orang pribadi tersebut masih di bawah Rp 54 juta sesuai pasal 7 UU Pajak Penghasila (PPh), secara otomatis dia belum wajib ber-NPWP,” kata Prianto, Rabu 6 Oktober 2021.
• Ereg.pajak.go.id Daftar NPWP Online ! Apa Syarat Buat NPWP Online ?
Menurutnya sampai saat ini, batasan PTKP untuk orang pribadi tidak kawin masih di angka Rp 54 juta.
PTKP tersebut berubah jika statusnya kawin dan/atau memiliki tanggungan.
Ketentuan ini dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sehingga secara prinsip, orang pribadi harus ber-NPWP jika terpenuhi subjek dan objeknya secara bersamaan.
“Semisal ada orang ber-KTP, tapi tidak berpenghasilan di atas Rp 54 juta, dia belum wajib ber-NPWP karena subjek hukumnya sudah ada, tapi objek pajaknya belum ada,” kata Prianto.
(*)