Info Stimulus
Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Berikut Cara Cek Penerimanya
Kriteria penerima Bansos PKH 2021 terbagi dalam 3 komponen. Di antaranya komponen kesehatan, komponen pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kriteria penerima Bansos PKH 2021 terbagi dalam 3 komponen.
Di antaranya komponen kesehatan, komponen pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap IV mulai dicairkan Oktober 2021.
Berikut Kriteria penerima PKH 2021
1. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Cara Cek Penerima PKH
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
- Terakhir, klik tombol "cari".
- Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima BPNT dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan.
Adapun besaran bantuan PKH 2021 diberikan yakni:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Tujuan Bansos PKH
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.
4. Mengurangi kemiskinan;
5. Inklusi keuangan.
[Update informasi Bansos PKH klik di sini]
(*)