Istri dan Anak Alasan Anji Minta Dibebaskan, Respon Jaksa Penuntut Umum Bikin Sidang Kembali Ditunda
Selain daripada itu, Anji juga sempat berduet dengan Titi Kamal yang singlenya meledak diindustri musik Indonesia
Setelah mendengarkan JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempersilakan Anji untuk memberikan tanggapan.
Suami Wina Natalia ini langsung mengambil tawaran tersebut untuk melayangkan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan.
Anji meminta keringanan hukuman, tetapi permintaan itu ditolak oleh JPU.
Majelis Hakim pun akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan untuk memutuskan hukuman terbaik untuk Anji.
• Putra Siregar Sampai Tercengang, Anji Manji Bocorkan Buatkan 2 Lagu Untuk Rizky Billar
3. Alasan ingin segera bebas
Dalam pernyataannya, Anji menjelaskan alasan-alasan ia ingin segera dibebaskan.
Pelantun lagu "Dia" ini merasa telah menjalani proses rehabilitasi dengan baik dan ingin kembali ke pelukan keluarga yang membutuhkannya.
"Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga saya kembali. Terima kasih atas kesempatannya," ucap Anji.
• TAK Terima Lutfi Agizal Tanya Ini di Medsos, Anji Manji Tantang Ketemu Langsung
4. Alasan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikeras dengan tuntutan awal mereka, 5 bulan masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Adapun alasan jaksa menuntut Anji hukuman tersebut karena sang musisi adalah penyalahguna dan membutuhkan bantuan.
"Pertimbangannya berdasarkan keterangan yang ada dan dari dokter sebagai ahli menyatakan bahwa ia sebagai penyalahguna dan putusan UU Narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib direhabilitasi," kata Joseph saat ditemui usai persidangan.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin 11 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Anji Minta Dibebaskan Setelah Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi