Masih Diselidiki atas Temuan Limbah Medis, Wali Kota Pontianak: Bisa Pidana Hukumannya
"Saya juga kaget ada limbah medis di temukan di pinggir jalan. Kita sedang minta DLH untuk menyelidiki dan berkoordinasi dengan Polresta atau Polsek u
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ratusan botol vial dan jarum suntikan yang diduga merupakan limbah medis bekas suntikan KB ditemukan di tepi jalan, tepatnya di Jalan Karya Sosial, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Atas temuan tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, saat ini masih belum diketahui penyebab atas temuan limbah medis tersebut.
Namun, dikatakan Edi, bahwa pihaknya saat ini sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkoordinasi dengan Polresta Pontianak Kota dan Polsek untuk melakukan penyelidikan atas temuan limbah medis tersebut.
"Saya juga kaget ada limbah medis di temukan di pinggir jalan. Kita sedang minta DLH untuk menyelidiki dan berkoordinasi dengan Polresta atau Polsek untuk melihat siapa yang membuang, apakah tercecer jatuh atau sengaja dibuang disitu atau ada pihak lain yang memindahkan kesana. Ini sedang kita selidiki," kata Edi Rusdi Kamtono, Rabu 6 Oktober 2021.
Menurut Edi, SOP dalam pengelolaan limbah medis sudah jelas dan tidak boleh dibuang sembarang tempat.
• Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Semangati Anak Muda Menjadi Pengusaha
Artinya, lanjut Edi, seharusnya limbah medis itu ditampung terlebih dahulu, barulah nanti diproses di tempat pengelohan limbah atau ipal yang sudah bersertifikat yang pada umumnya di rumah sakit-rumah sakit.
"Terus kalau sampai pemusnahan bahkan di kirim ke Samarinda, karena di Pontianak ini belum ada pengolahannya," ujarnya.
Bahkan tak tanggung-tanggung, jika hal tersebut bisa sampai menyebabkan pencemaran lingkungan tentu dapat dikenakan sanksi bahkan tindak pidana.
Untuk itu, meminta agar tidak sembarangan membuang limbah medis.
"Sudah jelas ada Undang-undang lingkungan hidup, jelas sanksi dan hukumannya. Saya minta terutama tenaga medis atau petugas yang menagangi limbah ini tidak sembrono, tidak asal membawa, apalagi membuang bukan tempatnya, karena bisa pidana hukumannya kalau misalnya menyebabkan pencemaran lingkungan," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)