Syarat Sah Imam dan Makmum dalam Shalat Berjamaah

Mumayyiz atau anak yang sudah mampu membedakan dua hal yang bertolak belakang, seperti baik buruk, dan seterusnya.

Tayang:
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Sripoku
Ilustrasi Shalat Berjamaah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat Berjamaah sangat dianjurkan khususnya dalam menunaikan Shalat Fardhu.

Shalat Berjamaah minimal dilaksanakan dua orang dan maksimal tidak terbatas.

Dalam Shalat Berjamaah dikenal dengan imam dan makmum.

Imam adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin Shalat.

Niat Shalat Jumat dan Tata Caranya

Imam harus memiliki syarat-syarat yang menjadikan shalat berjama’ah sah hukumnya.

Begitu makmum juga memiliki syarat-syarat sah yang harus dipenuhi.

Berikut adalah syarat sah imam dan makmum dalam Shalat Berjamaah:

Syarat Sah Imam

1. Islam.

Jika diketahui imam adalah kafir maka makmum harus mengulang shalatnya.

2. Tidak hilang akalnya atau gila.

Jika kegilaannya tidak permanen, maka shalat jama’ah tetap sah, namun makruh hukumnya.

3. Mumayyiz atau anak yang sudah mampu membedakan dua hal yang bertolak belakang, seperti baik buruk, dan seterusnya.

4. Jika terdapat makmum laki-laki, maka imam harus berjenis laki-laki.

Tidak sah makmum laki-laki mengikuti imam waria atau perempuan.

5. Tidak berhadats kecil maupun besar.

6. Memiliki bacaan yang bagus dan mengetahui rukun-rukun shalat.

7. Pada waktu menjadi imam, ia tidak dalam posisi sebagai makmum.

Dikecualikan makmum masbuq (menyusul atau tertinggal beberapa rakaat).

Setelah imam mengucapkan salam, maka makmum masbuq terus melanjutkan kekurangan rakaatnya secara mandiri.

Diperbolehkan untuk menjadikannya sebagai imam dengan alasan mengikuti imam yang pertama akan terputus setelah selesai dari shalatnya, baik setelah mengucapkan salam atau berhadats.

Niat Solat Jumat dan Bacaan Shalat Jumat, Apa yang Terjadi Jika Tidak Sholat Jumat?

Syarat Sah Makmum

1. Berniat menjadi makmum kepada imam yang ditujunya bersamaan dengan pelaksanaan takbiratul ihram.

Berbeda dengan niat imam yang tidak wajib tetapi sunnah hukumnya.

Namun ketika tidak berniat maka imam tetap sah shalatnya, hanya tidak mendapatkan keistimewaan shalat jama’ah.

Kecuali shalat yang hukum sah tidaknya bergantung pada jama’ah, seperti shalat Jum’at, shalat berjama’ah untuk minta hujan, dan
shalat khauf.

Imam wajib berniat bersamaan dengan takbiratul ihram.

2. Islam.

3. Tidak hilang akalnya karena gila atau sebab lainnya.

4. Mumayyiz.

5. Sahnya berjama’ah dilihat berdasarkan madzhab yang dianut makmumnya.

Jika seorang bermadzhab Syafi’i bermakmum kepada orang bermadzhab Hanafi yang misalnya telah menyentuh wanita sebelum shalat dimulai, maka shalat makmum batal.

Karena menyentuh wanita merupakan salah satu yang membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi’i, dan berarti imam sebelum shalat sudah berhadats.

Dalam ketentuan ini berlaku kaidah, makmum harus tidak mengetahui jika imam yang dipilih berhadats.

Makmum juga tidak meyakini batalnya imam berdasarkan ijtihad yang dianutnya.

6. Makmum tidak meyakini bahwa, imam yang dipilih sedang dalam keadaan melakukan shalat qadla’ (membayar hutang atas shalat yang
batal atau tertunda karena sebab-sebab tertentu).

7. Posisi makmum tidak lebih maju dibanding imamnya. Jika barisan makmum lebih maju, maka shalatnya menjadi batal.

8. Makmum dapat memperhatikan bacaan, gerakan, dan perubatan imamnya.

Namun, jika jama’ah cukup banyak jumlahnya, makmum cukup melalui penyampai (muballigh) saja, seperti dari makmum yang ada di depannya atau disampingnya.

9. Mengikuti imam dalam setia gerakan dari awal hingga akhir pelaksanaan jama’ah.

Kecuali berkenaan dengan  bacaan shalat, makmum wajib juga membacanya, seperti membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama.

Prioritas Menjadi Imam Berdasarkan Hirarkhinya

1. Pemimpin di tempat wilayahnya. Jika tidak ditemukan, yang paling berhak adalah:

2. Imam tetap, jika masjid tidak memilikinya, maka dipilih:

3. Penduduk setempat. Jika tidak ditemukan atau sebaliknya banyak penduduk setempat yang mampu menjadi imam, maka dapat dipilih berdasarkan kriteria:

4. Paling memahami hukum-hukum Islam.

5. Paling fasih bacaannya.

6. Berperilaku paling sederhana atau zuhud dalam menjalani hidup.

7. Paling menjaga diri dari makanan-makanan yang diharamkan.

8. Yang lebih dulu berhijrah.

9. Paling banyak menjalankan syari’at Allah Swt. .

10. Paling mulia keturunan atau nasabnya.

11. Paling baik tingkah lakunya.

12. Paling bersih penampilannya, termasuk pakaian yang dikenakan.

13. Paling merdu suaranya.

14. Paling ideal postur tubuhnya. Jika seluruh calon imam tidak ditemukan yang ideal atau sebaliknya, hampir semuanya ideal, maka didahulukan:

15. Yang lebih dulu menikah.

Sumber: Buku Fiqh Kelas 7

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved