Pengertian Aqiqah, Hukum Melaksanakan dan Hikmahnya

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR.Ahmad dan Imam yang empat)

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi - Aqiqah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi.

Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.

Aqiqah hukumnya sunat bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.

Sabda Rasulullah SAW:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR.Ahmad dan Imam yang empat)

Apa Boleh Menyembelih Hewan Kurban yang Hamil?

Sejarah Syariat Aqiqah

Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak.

Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan aqiqah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad SAW dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein.

Peristiwa ini tertera dalam hadis di bawah ini,

“Dari Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi Saw beraqiqah untuk Hasan dan Husain, masing-masing seekor kambing kibas.” (HR. Abu Dawud dan telah disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).

Pengertian Zakat dan Syarat-syarat Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Jenis dan Syarat Hewan Aqiqah

Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor.

Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban.

Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.

“Bahwasanya Rasulullah Saw memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. At-Tirmizi)

Waktu Menyembelih Aqiqah

Penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.

Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas.

Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis Rasulullah SAW:

“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas dan keduapuluh satu.” (HR. At-Tirmizi).

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaannya

Hikmah Aqiqah

Berbagai peribadahan dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya.

Hal itu merupakan misi Islam sebagai agama rahmatan li al-’ālamīn.

Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:

a. Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.

b. Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah Swt.

c. Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah tersebut.

Selain melaksanakan Aqiqah, orangtua juga dianjurkan mencukur rambut anak.

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya mengungkapkan, rambut seorang bayi saat di dalam (rahim) bercampur dengan darah kotor.

Oleh karena itu setelah lahir, bersih, cukur rambutnya.

Kemudian beri nama yang baik-baik, nama yang bagus.

"Nama hamba Allah. Abdurrahman, Abdurrahim, Muhammad, Ahmad, Toha, Yasid, bagus," kata UAS.

Apakah mencukur rambut anak itu hukumnya wajib?

"Sunnah. Tidak sampai pada wajib. Tapi bagus dilaksanakan," jelas Ustadz Abdul Somad.

Jadi, kalau ada yang lahir kemarin lupa dicukur dan dia sudah pernah pergi ke Makkah, Haji, Umrah, apakah berdosa dia menginjakkan kaki di tanah suci?

"Tidak. Tapi bercukur bagus," pungkas Ustadz Abdul Somad.

Sumber: Buku Fiqh Kelas 10 dan Ceramah UAS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved