Info CPNS
Benarkah Ada Penurunan Passing Grade PPPK 2021 ? Ini Penjelasan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Hal ini menyusul adanya kisah seorang guru lansia yang masih bersemangat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021, namun nilai tesnya belum memenuhi ...
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Ketetapan nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 untuk guru dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 untun non-guru.
Nilai ambang batas atau pasing grade tersebut merupakan nilai minimum yang wajib tercapai oleh peserta seleksi PPPK 2021 saat uji kompetensi.
Uji kompetensi PPPk 2021 sudah dimulai 13 September 2021.
Perlu diketahui, materi yang diujikan pada pengadaan PPPK, baik guru maupun non-guru, akan berbeda dengan materi yang diujikan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
1. Nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021
Nilai ambang batas untuk seleksi PPPK 2021 untuk profesi guru yakni sebagai berikut:
a. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai kumulatif maksimal adalah 500, sementara untuk nilai ambang batas atau passing grade terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal adalah 200, sedangkan nilai ambang batas adalah 130.
c. Wawancara
Pada Wawancara, nilai kumulatif maksimal adalah 40 adapaun nilai ambang batas 24.
• Cara Cek Lokasi Ujian PPPK Guru 2021 di https://gurupppk.kemdikbud.go.id
2. Nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 Profesi Non-guru (fungsional)
Pada seleksi PPPK untuk profesi non-guru atau fungsional, nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan yaitu:
a. Seleksi Kompetensi Teknis