Tanggapan Santai Yusril Ihza Mahendra Atas “Gempuran” Partai Demokrat yang Dipimpin AHY
Di sisi lain menurutnya seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai.
Namun demikian, kata Mahfud, ia dan Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam diskusi tersebut, kata Mahfud, Jokowi kemudian meminta pandangannya terkait aturan hukum soal itu.
Mahfud kemudian menjelaskan kepada Jokowi bahwa secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.
Jokowi, kata Mahfud, kemudian meminta Mahfud dan Yasonna untuk menegakkan aturan hukum meskipun Moeldoko adalah koleganya.
Mahfud mengatakan atas dasar itulah Mahfud dan Yasonna mengumumkan untuk tidak mengesahkan Partai Demokrat versi Moeldoko.
• BABAK Baru Polemik Partai Demokrat AHY-Moeldoko, Mantan Ketua Hakim MK Beberkan Tiga Hal
Sementara perkembangan terkini polemik tersebut, kata dia, pemerintah tidak campur tangan.
Namun Mahfud kemudian menyampaikan pandangan hukumnya terkait dengan perkembangan terkini dari polemik Partai Demokrat tersebut.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu 29 September 2021.
"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik. Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan, kalaupun Yusril menang menurut hukum maka kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan.
Artinya, kata dia, pengurus yang sudah terpilih tetap berlaku.
"Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," kata Mahfud.
Di sisi lain menurutnya seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai.
Meskipun ia menilai langkah yang dilakukan Yusril dalam ilmu hukum terbilang terobosan, namun menurutnya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk membatalkan AD/ART tersebut.
"Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya. Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disorot Kubu AHY, Yusril: Digempur Karena Jalankan Profesi Itu Biasa