Pemkab Landak Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anggota BPD

Kita sangat mendukung program ini dengan bersinergi bersama pihak penyelenggara, hal ini dilakukan supaya program ini berjalan dengan baik

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Landak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak mendukung adanya program BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi setiap warga negara.

Hal ini disampaikan melalui Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Landak yang digelar dalam Aula Kantor Bupati Landak pada Selasa 28 September 2021.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Bupati Landak yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Kepala DPMPD Kabupaten Landak, Inspektur Kabupaten Landak, Kepala OPD terkait lainnya dan Ketua beserta sekretaris BPD Se-Kabupaten Landak.

Dalam sambutan Bupati Landak yang dibacakan Sekda Landak Vinsensius mengatakan Pemerintah Kabupaten Landak berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah hadir untuk memberikan informasi terkait manfaat program kepesertaan yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Bupati Karolin Sebut Pelatihan Bagi Pelaku Usaha Tanaman Hias Perlu Diberikan

"Kita patut berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan khususnya cabang Pontianak, karena melalui sosialisasi ini dapat diberikan informasi secara terbuka terkait manfaat kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini," kata Vinsensius membacakan pidato Bupati Landak dikonfirmasi pada Rabu 29 September 2021.

Vinsensius juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak mendukung program ini mengingat BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha.

"Kita sangat mendukung program ini dengan bersinergi bersama pihak penyelenggara, hal ini dilakukan supaya program ini berjalan dengan baik dan peserta dapat menerima manfaat program tanpa mengalami kendala. Namun perlu diketahui bersama bahwa penganggaran iuran jaminan sosial bagi anggota BPD belum dapat dialokasikan melalui APB Desa dikarenakan pengelolaan keuangan desa masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018," ungkapnya.

Bupati Landak berharap peserta yang mengikuti kegiatan dapat memahami informasi yang disampaikan dan berharap para anggota BPD untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta.

"Saya berharap kepada peserta yang mengikuti sosialisasi ini dengan serius supaya apa yang disampaikan dapat diterima serta dipahami. Selain itu saya juga berharap untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta program ini, mengingat besarnya manfaat yang akan didapatkan," ujarnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Landak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved