Info CPNS
Berapakah Gaji Pokok Seorang CPNS Sebelum Menjadi PNS? Ini Gaji PNS dar Golongan I Sampai IV
Peraturan terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS) ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berapakah gaji CPNS sebelum menjadi PNS?
Untuk menjawab pertanyaan ini, semuanya sudah diatur dalam peraturan.
Peraturan terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS) ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Susunan pangkat dan golongan PNS, PNS lulusan S1 ditempatkan pada golongan III.
Besaran gaji pokok PNS dengan ijazah S1 bisa mencapai Rp 4,2 juta.
Jadi, selama CPNS belum disahkan menjadi PNS, gaji pokok yang diterima belumlah 100%.
Walau demikian, CPNS akan tetap menerima tunjangan-tunjangan sebagaimana yang diperoleh oleh PNS.
Termasuk tunjangan suami/istri yang besarnya mencapai 10% dari gaji pokok dengan catatan pernikahan dilakukan yang dilakukan sah di mata hukum.
• SWAB Antigen Peserta CPNS dan PPPK Positif! Kepala BKD Kalbar Pastikan Tetap Bisa Mengikuti Tes SKD
Selain tunjangan suami/istri, CPNS juga akan memperoleh tunjangan beras, uang makan, tunjangan kinerja, dan juga tunjangan umum.
Uang makan yang diterima oleh CPNS golongan III adalah 37 ribu rupiah/hari dan untuk golongan I dan II akan menerima uang makan 35 ribu rupiah/hari.
Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja akan ditentukan oleh kementerian/lembaga masing-masing yang diatur dalam peraturan presiden.
Kurang lebih beginilah perkiraan gaji yang akan diterima oleh CPNS setelah dinyatakan lulus seleksi.
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat gaji PNS lulusan S1 dan pendidikan lainnya berikut ini:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
• Terseret Dugaan Kasus Penipuan Seleksi CPNS, Sosok Olivia Daniaty Pernah Lakukan Hal Serupa
Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 - S3)
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (Eselon I-IV)
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200