Gaji Dokter Terbaru 2021 Mulai dari PNS, Spesialis dan Umum hingga Besaran Tunjangan

Gaji Dokter Terbaru 2021 mulai dari dokter PNS, dokter Rumah Sakit, Dokter Umum dan Spesialis hingga besaran tunjangan yang diterima.

Editor: Rizky Zulham
Instagram
Kolase Foto dokter Indonesia. Foto hanya ilustrasi dan tidak terkait langsung dengan konten. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Dokter Terbaru 2021 mulai dari dokter PNS, dokter Rumah Sakit, Dokter Umum dan Spesialis hingga besaran tunjangan yang diterima.

Dokter merupakan salah satu profesi yang sangat mulia.

Bagaimana tidak, mereka ditugaskan untuk membantu mengobati penyakit orang lain.

Tak heran jika pada waktu masih kecil banyak anak yang mengungkapkan keinginannya untuk jadi seorang dokter

Namun masih banyak masyarakat yang takut untuk periksa ke dokter ketika sakit.

Aturan PNS Naik Pangkat dan Golongan Terbaru 2021 Serta Besaran Gaji dan Tunjangan Sebulan

Dokter merupakan seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit.

Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter.

Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.

Gelar kedokteran memiliki definisi yang bervariasi di tiap-tiap negara.

Gelar ini terbatas pada mereka yang sudah memegang gelar profesional sebelumnya di bidang kedokteran.

Di negara-negara tersebut, gelar profesional yang setara dengan Amerika Utara dan beberapa penggunaan M.D.

Lainnya biasanya masih disebut sebagai Bachelor of Medicine, Bachelor of Surgery (MBBS).

Gaji Dokter

Mengutip berbagai sumber, berikut perkiraan gaji dokter per bulan:

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasi gaji minimal dokter yakni Rp 12.500.000 per bulan.

Dokter umum dan PNS baru di bawah 5-10 tahun (Golongan III A) memiliki gaji pokok sekitar Rp 2,4 juta sampai Rp 2,7 juta.

Gaji Tukang Parkir Pesawat atau Marshaller Terbaru 2021 Sesuai Pengalaman dan Masa Kerja

Ditambah dengan kapitasi BPJS rata-rata sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Sehingga gaji akhir seorang dokter umum PNS adalah Rp 2,9 juta sampai Rp 3,2 juta atau sekitar Rp 3,4 juta sampai Rp 3,7 juta.

Sementara itu, kisaran gaji dokter umum di rumah sakit swasta memiliki upah rata-rata Rp 6 juta per bulannya.

Jika dokter umum hanya berpraktik di satu tempat saja maka 10,63 persen dari mereka mampu mendapatkan gaji lebih dari Rp 10,5 juta per bulan.

Meskipun demikian, lebih dari seperempat, yakni 26,24 persen dari dokter umum hanya mendapatkan gaji di bawah Rp 3 juta apabila hanya praktik di satu tempat.

Padahal, jam kerja mereka dalam satu tempat praktik rata-rata 42 jam per minggu.

Artinya jam kerja ini sudah sesuai bahkan sedikit melebihi dari jam kerja standar yakni 40 jam per minggu sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

5,53 persen dokter umum yang mampu mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan rekomendasi IDI yaitu Rp 12.500.000 per bulan.

94,47 persen dokter umum tidak mendapatkan upah sesuai rekomendasi gaji minimal IDI saat praktik di satu tempat meski sudah memiliki rata-rata jam kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

11,02 persen dokter Indonesia yang mendapatkan gaji kurang dari Rp 3 juta per bulannya.

Kebanyakan dokter yang mendapatkan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan ini adalah dokter puskesmas dan pengganti/dokter tidak tetap yang mengisi klinik apabila dokter utamanya berhalangan hadir.

Gaji dokter spesialis dan insentifnya

Selain gaji, insentif juga diberikan untuk para dokter spesialis yang ditugaskan menjalankan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di seluruh daerah Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017.

Adapun besaran gaji dan insentif untuk para dokter spesialis bisa mencapai Rp 80 juta per bulan.

Dengan rincian Rp 23 juta dari Kementerian Kesehatan Rp 25 juta dari pemerintah daerah dan yang didapat dari pelayanan kesehatannya sekitar Rp 30 juta.

Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, tenaga kesehatan juga mendapat insentif khusus.

Insentif akan diberikan kepada tenaga medis hingga dokter spesialis dengan besaran sebagai berikut:

- Dokter spesialis: Rp 15 juta

- Dokter umum dan dokter gigi: Rp 10 juta

- Bidan dan perawat: Rp 7,5 juta

- Tenaga medis lain: Rp 5 juta.

Kemudian akan diberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta untuk daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat.

(Berita Terkait Lainnya)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved