NIAT Sholat Jamak Dzuhur dengan Ashar dan Magrib dengan Isya, Jamak Takdim atau Takhir ?

Ada ketentuan dalam menjamak sholat 5 waktu, sehingga tidak bisa dilakukan sesuka hati.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi Sholat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjamak dan mengqashar sholat dibolehkan menurut syariat Islam.

Namun dalam pelaksanaannya harus memenuhi unsur yang jadi musabab diperbolehkannya menjamak dan mengqashar sholat.

Ada ketentuan dalam menjamak sholat 5 waktu, sehingga tidak bisa dilakukan sesuka hati.

Sebab sholat 5 waktu merupakan kewajiban bagi kaum Muslim dalam beragama.

Jika harus meninggalkan karena tidak sengaja maka harus menggantinya.

Lumrahnya sholat wajib dikerjakan secara sempurna namun suatu kondisi tertentu bisa dijamak, dua sholat dilakukan dalam satu waktu.

Seperti Shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Dzuhur atau sebaliknya  ke waktu Ashar begitu juga dengan Magrib dan Isya, hanya sholat Subuh yang tidak bisa digabung.

Tata Cara Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar serta Magrib Isya, Siapa Saja Yang Boleh Menjamak Sholat?

Daftar Orang Boleh Jamak Sholat

1. Sedang Arafah dan Muzdalifah.

Bagi kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah haji, disyari’atkan untuk menjamak shalat fardu ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah.

2. Musafir

Seorang musafir (perjalanan jauh ) atau hendak melaksanakan musafir diizinkan untuk menjamak shalatnya.

3. Darurat atau Ada Halangan

Seseorang berada dalam keadaan yang berhalangan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, seperti karena suatu keperluan yang sangat mendesak, menjaga orang sakit, seorang dokter yang melakukan tindakan darurat, operasi, atau terjebak macet di jalan tol. Di perkenankan untuk menjamak shalatnya.

4.  Wanita Haid

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved