Gaji Karyawan Swasta Terbaru 2021 Sesuai Upah Minimun Provinsi di Seluruh Indonesia
Gaji Karyawan Swasta terbaru September 2021 sesuai Upah Minimum Provinsi ( UMP) yang ada di seluruh Indonesia.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Karyawan Swasta terbaru September 2021 sesuai Upah Minimum Provinsi ( UMP) yang ada di seluruh Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merilis daftar upah minimum (UMP) 34 provinsi di Indonesia untuk tahun 2021.
Mengutip laman Kemenaker, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia berkaitan dengan penetapan UMP untuk tahun 2021.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• Gaji Pegawai Pertamina Terbaru September 2021 - Fasilitas dan Tunjangan General Manager hingga CS
Dampak pandemi Covid-19 Penerbitan SE ini dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, UMP 2021 ini secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Daftar UMP 34 Provinsi 2021 Daftar UMP tersebut diunggah oleh akun Twitter resmi Kemenaker @KemenakerRI pada Kamis (7/1/2021).
Berikut rinciannya:
Sumatera
- Aceh: Rp 3.165.031,00
- Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00
- Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00
- Riau: Rp 2.888.564,01
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00
- Jambi: Rp 2.630.162,13
- Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66
- Bengkulu: Rp 2.215.000,00
- Lampung: Rp 2.432.001,57
• Daftar Tunjangan Anggota TNI Luar Gaji Pokok Terbaru September 2021 hingga Khusus Tugas di Papua
Jawa dan Bali
- DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548
- Jawa Barat: Rp 1.810.351,36
- Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00
- Jawa Timur: Rp 1.868.777,08
- D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000,00
- Banten: Rp 2.460.996,54
- Bali: Rp 2.494.000,00
Kalimantan
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00
Sulawesi
- Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00
- Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
- Gorontalo: Rp 2.788.826,00
• Gaji Sipir Penjara Terbaru September 2021 Mulai Lulusan SMA di Kemenkumham dan Skema Gaji Sipir CPNS
Nusa Tenggara
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00
- Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00
Maluku
- Maluku: Rp 2.604.961,00
- Maluku Utara: Rp 2.721.530,00
Papua
- Papua: Rp 3.516.700,00
- Papua Barat: Rp 3.134.600,00
*) Besaran gaji tersebut hanya untuk gambaran pembaca dan bisa saja berubah nominalnya sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku.
*) Mohon maaf jika terjadi kekeliruan dan Tribunpontianak.co.id sepenuhnya tidak bertanggungjawab atas hal ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, DIY Terendah"