Bobol Rumah warga, Bily yang Sudah 2 Kali Masuk Bui Kembali Diringkus Polisi

Kamera dan sejumlah barang berharga miliknya yang ia simpan di dalam rumah raib di gondol maling, yang diduga masuk melalui jendela yang di congkel.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua kali mendekam di hotel prodeo ternyata tak membuat Bily (34) warga Pontianak ini menjadi jera melakukan tindak pidana.

Terbukti mencuri dari rumah warga, Billy kembali harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kalimantan AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, pada 27 Agustus 2021 Polsek Pontianak Barat mendapat laporan dari warga bahwa ia telah menjadi korban pencurian dengan total kerugian lebih dari 9 juta rupiah.

Kamera dan sejumlah barang berharga miliknya yang ia simpan di dalam rumah raib di gondol maling, yang diduga masuk melalui jendela yang di congkel.

Aksi Nekat Seorang Wanita di Pontianak Tubruk 2 Jambret yang Ambil Handphone dan Dompetnya

Dari hasil penyelidikan dan rekaman cctv petugas berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian itu tak lain adalah Bily yang sudah 2 kali berurusan dengan Polsek Pontianak Barat.

Pada 18 September 2021, petugas yang mendapat informasi bahwa Billy berada di kawasan jalan Tebu Kecamatan Pontianak Barat berhasil mengamankannya.

"Pelaku berhasil kita amankan di jalan Tebu tersebut,"ujar AKP Rully, Kamis 23 September 2021.

Dari hasil interogasi, Billy mengakui perbuatannya yang telah mencuri di rumah korban dengan cara masuk mencongkel jendela.

Atas perbuatannya, Billy akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved