Polres Sanggau Amankan Dua Tersangka Tindak Pidana Curanmor
"Untuk satu orang DPO akan terus kita buru dengan melakukan kerjasama dengan Polres setempat di wilayah Kabupaten Landak,"ujarnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Waka Polres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono memimpin press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor di Tribun Promoter Polres Sanggau, Selasa 21 September 2021.
Waka Polres juga didampingi Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo dan Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo.
Dalam kesempatan itu juga dihadirkan dua orang tersangka yakni inisial HN Als BN, YRN Als YN.
"Adapun modus pelaku mengambil sepeda motor milik korban pada saat posisi sepeda motor terparkir di halaman rumah dan area perkebunan dalam keadaan tidak terkunci stang yang berlokasi di Kecamatan Tayan Hilir dan Kecamatan Parindu,"kata Waka Polres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono.
• Wakapolres Sanggau Pimpin Press Release ungkap Kasus Curanmor, Ini Tersangka dan Barang Buktinya
Sedangkan dilokasi berbeda, lanjutnya, tersangka mengambil sepeda motor milik korban pada siang hari yang kuncinya menempel di kunci kontak sepeda motor (TKP Kecamatan Tayan Hulu dan Kecamatan Kembayan).
"Dan kedua pelaku berhasil diamankan di polres Sanggau sedangkan satu orang masih DPO dengan tuduhan yang sama,"jelasnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa empat unit sepeda motor. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Untuk satu orang DPO akan terus kita buru dengan melakukan kerjasama dengan Polres setempat di wilayah Kabupaten Landak,"ujarnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sanggau)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kombopers-release.jpg)