Info Stimulus

Penyaluran Rampung September 2021, Bagaimana Nasib Progam BLT UMKM 2022 Apakah Dilanjutkan?

“BPUM tahun depan kita menunggu (keputusan) dari Kemenkeu, kalau diminta lagi kita siap, karena masih banyak yang membutuhkan dan berharap menerima ba

@bpumumkm.co.id
ILUSTRASI - Nasib progam BLT UMKM 2022 apakah dilanjutkan? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran program BLT UMKM 2021 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan selesai September 2021.

BLT disalurkan kepada penerima melalui rekening bank penyalur seperti BRI dan BNI.

Lalu bagaimana dengan program ini, apakah berlanjut atau tidak?

Disadur dari kompas.com, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mangatakan pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan program BLT UMKM tersebut. Saat ini, Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran program BLT UMKM 2022.

“BPUM tahun depan kita menunggu (keputusan) dari Kemenkeu, kalau diminta lagi kita siap, karena masih banyak yang membutuhkan dan berharap menerima bantuan ini,” ujarnya dalam jumpa pers virtual, Senin 20 September 2021.

Menurut Eddy, kelanjutan program BLT UMKM akan sangat tergantung kepada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Meski belum ada kepastian soal BLT UMKM 2022, Kemenkop UKM memastikan akan terus melakukan evaluasi penyaluran bantuan tersebut, baik secara internal maupun dengan melibatkan lembaga lainnya.

Sementara Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, dilanjutkan atau tidaknya program BLT UMKM tergantung kebijakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) yang diketuai oleh Menko Perekonomian.

Hingga saat ini kata Isa, Komite PC PEN belum membicarakan soal nasib program BLT UMKM tahun 2022.

"Sabarlah menunggu kabar dari Komite," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Selasa 21 September 2021.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 mencapai 99,26 persen atau Rp 15,24 triliun.

Kemenkop UKM menargetkan penyaluran bantuan ini bisa rampung hingga 100 persen pada akhir September 2021.

Pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran bisa melakukan pengecekkan secara online.

Pengecekkan status penerima bisa dilakukan dengan mengakses link eform.bri.co.id/bpum.

Setelah berhasil login, masukkan nomor NIK KTP.

Lalu tulis kode verifikasi dan klik “Proses Inquiry”.

Status terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa segera diketahui.

Syarat Pencairan

Pelaku UMKM yang menerima bantuan akan mendapatkan notifikasi dari lembaga penyalur.

Setelah mendapat notifikasi, penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB, SKU dan Kartu Keluarga (KK)

Penerima juga harus mengonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.

Jika semua proses telah dilalui, maka dana Rp 1,2 juta dicairkan secara langsung dan sekaligus.

Cara Mengajukan

1. Siapkan Dokumen

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan

2. Serahkan Dokumen

Ajukan pada dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota

3. Lengkapi Isian Formulir

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Jeis kelamin

- Alamat sesuai KTP

- Alamat tempat usaha

- Nomor NIB/SKU

- Bidang usaha

- Nomor HP

Syarat BPUM

1. WNI

2. Mimiliki KTP elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu eksatuan.

3. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima KUR

[Update Berita Lain Seputar UMKM]

(*)

Sebagian artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Apakah BLT UMKM Akan Dilanjutkan pada 2022? Ini Jawaban Kemenkop UKM dan BLT UMKM Bakal Dilanjutkan pada 2022? Ini Jawaban Kemenkeu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved