DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Resmi Diumumkan Pemerintah, Cek Tanggalnya !

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo

Editor: Zulkifli
(Shutterstock)
Ilustrasi Tanggal - Tanggal hari libur tahun 2022 diumumkan pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah.

Meski tahun baru 2022 masih tersisa beberapa bulan lagi, pemerintah bersama otoritas terkait sudah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Lantas berapa hari libur nasional dan cuti bersama terbaru.

Adapun Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Nikmati Liburan di Kampung Lesti Kejora, Billar: Sambil Ngidam Durian

Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu 22 September 2021.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu 22 September 2021.

Hari libur tersebut seperti tahun baru masehi 2021dan hari besar Agama.

Di antaranya tahun baru Imlek 1 februri, kemudian Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 28 Februari.

Adapun bulan Mei menjadi yang paling banyak hari libur, yakni Hari Buruh Internasional, pada 1 Mei, kemudian Idul Fitri, Hari Raya Waisak pada 16 Mei, hingga kenaikan Isa Al Masih pada 26 Mei 2022.

Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru ! Pemerintah Resmi Ganti Hari Libur Nasional 2021 , Ada Dua Hari

Berikut rincian 16 hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April : Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal.

KALENDER ISLAM - Daftar Libur dan Jadwal Cuti Bersama Lengkap Hari Istimewa Sepanjang Ramadhan 2021

Nah kalian tentunya yang memiliki rencana di hari libur tentunya dapat menyusun rencan liburan kalian, tentunya dengan tetap aman.

Dan harapanya tentunya pandemi dapat usai.

Namun kalian juga dapat mengisi waktu libur dengan di rumah saja.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, masyarakat disarankan untuk tidak bepergian karena khawatir masih meluasnya penyebaran virus corona.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved