Berita Video
Sampai Nginap di Kantor Polisi, Ini Keterangan Danu Terkait Pembunuhan Tuti & Amalia
Tak hanya mengungkap soal DNA, Danu juga mengurai kesaksiannya saat diperiksa polisi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SUBANG - Seorang saksi bernama Danu, yang juga keponakan korban pembunuhan di Subang, Tuti Suhartini (55) atau sepupu Amalia Mustika Ratu (23) mengaku sudah 7-8 kali menjalani pemeriksaan polisi.
Bahkan, Danu sampai menginap di kantor polisi selama tiga hari berturut-turut.
Untuk diketahui, Muhammad Ramdanu atau Danu adalah anak dari Ida, kakak ketiga korban Tuti atau sepupu dari korban Amalia Mustika Ratu.
Sosok Danu belakangan disorot lantaran disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Nama Danu mencuat usai Yosef, suami sekaligus ayah korban mengumumkan namanya.
Yosef menyebut bahwa Danu punya akses masuk ke rumah Tuti. Tak hanya itu, Danu juga disebutkan Yosef sering bertamu ke rumah Tuti dan Amalia malam-malam.
Kecurigaan pada sosok Danu pun semakin menguat saat polisi menemukan DNA Danu di TKP.
DNA Danu ditemukan di sebuah puntung rokok yang ada di dalam rumah Tuti.
Diketahui, dari hasil olah TKP penyidik menemukan putungan rokok dengan berbagai merek.
Atas temuan beberapa fakta baru, penyidik lalu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap keponakan Tuti, Danu.
Bahkan, Danu sempat diperiksa polisi selama 12 jam lamanya hingga dini hari.
• Seorang Gadis Kerasukan Mengaku Arwah Amalia, Korban Kasus Pembunuhan Subang, Videonya Viral❗
Dicurigai seperti itu, Danu akhirnya buka suara. Danu pun membeberkan semua kejadian yang terjadi sebelum peristiwa pembunuhan Tuti dan Amalia terjadi.
Diakui Danu, pada tanggal 17 Agustus 2021 sore hari, sehari sebelum peristiwa pembunuhan ibu dan anak itu terjadi, ia pernah ke rumah Tuti dan Amalia.
Hal itu karena ia disuruh Amalia Mustika Ratu, anak Tuti dan Yosef untuk membeli makanan.
Tak hanya itu, Danu pun sempat singgah di rumah Tuti dan merokok.
"Tanggal 17 sore memang ke rumah Amel karena di suruh membeli makanan. Sempat merokok...wajar saja ada sisa puntung rokok yang tertinggal," ungkap Danu, dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Youtube TVOne News, Senin 20 September 2021.
Diperiksa hingga Menginap di Kantor Polisi
Tak hanya mengungkap soal DNA, Danu juga mengurai kesaksiannya saat diperiksa polisi.
Dikutip dari Kompas TV, Danu mengaku sudah 7 kali diperiksa polisi.
"7 atau 8 kali (periksa polisi). Sampai malam ada, jam 12 malam waktu itu, dari jam 2 (siang)," ungkap Danu.
Diperiksa berkali-kali, Danu berujar dirinya sempat menginap di kantor polisi.
Aksinya menginap di Polres Subang itu atas perintah dari polisi. "Sempat nginap (Di kantor polisi), perintah dari itunya, kan ada surat BAP (dari polisi), (Danu) tanda tangan, nginap sementara, itu doang sih yang Danu baca," pungkas Danu.
Lebih lanjut, Danu pun mengaku sempat menginap di kantor polisi selama tiga hari berturut-turut. "Tiga hari berturut-turut (menginap di kantor polisi)," akui Danu.
Selama proses pemeriksaan, Danu ditanyai hal yang sama oleh polisi.
Yakni tentang Yosef dan peristiwa pembunuhan.
Diakui Danu, dirinya ditanyai soal jaket Yosef yang dikenakan saat pembunuhan Tuti dan Amalia pertama kali diketahui.
Untuk diketahui, Yosef adalah orang pertama yang melapor bahwa Tuti dan Amalia hilang dari rumah.
Belakangan diketahui bahwa Tuti dan Amalia dibunuh seseorang dan jasadnya ditaruh di bagasi mobil Alphard yakni pada 18 Agustus 2021.
"Yang pagi-pagi ke TKP itu setelah ke rumah. Kan Pak Yosef pakai jaket pas tanggal 18 itu, pas ke sana udah enggak pakai jaket. Diminta keterangannya itu doang," ungkap Danu.
[Update Berita Video Tribunpontianak]