Info Stimulus
Info BSU Gaji Bulan September Lengkap Cara Cek Status Penerima BLT BPJS di bsu.kemnaker.go.id
Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan ditergetkan rampung dicairkan paling lama Oktober 2021.
Untuk itu, seger cek status apakah kamu termasuk pekerja yang berhak menerima bantuan Rp 1 Juta rupiah.
Untuk mengeceknya, caranya cukup mudah. Kamu tinggal mengakses laman bsu.kemnaker.go.id.
Panduanya tersedia pada artikel ini.
Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima, bantuan akan ditransfer melalui rekening Bank HIMBARA (BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri).
• BLT Rp 1 Juta Cair ? Segera Cek Nama Penerima di Link bsu.kemnaker.go.id
Seperti diketahui sebelumnya hingga 3 September BSU tahap 1-3 telah dicairkan kepda 3.251.563 pekerja.
Cara Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan
Melalui Website
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id atau klik di sini
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui handhphone kamu.
3. Login ke dalam akun kamu
4. Cek Pemberitahuan
Jika kamu termasuk pemerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum info terdaftar atau tidak terdaftar.
• Link Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP Lewat HP Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat Penerima BSU
Sebagai informasi berikut kami tampilkan kembali syarat penerima BSU tahun 2021.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS
- Ketenagakerjaan.
Mekanisme penyaluran BLT Subsidi sebagai berikut :
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data perseta aktif BPJS Ketenagakerjaan
2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker
4. Proses penyaluran oleh bank penyalur
5.BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lainnya, seperti:
Program Kartu Prakerja
Program Kelurga Harapan (PKH)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat untuk menerima BSU dapat melakukan pengecekan apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima.
• Link Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP Lewat HP Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selalu Cek
Melalui Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker menjelaskan alasan mengapa BSU belum juga cair pada beberapa pekerja atau buruh.
Hal tersebut dikarenakan pihak Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi upah dengan aturan yang telah ditetapkan dan dengan proses penyaluran yang menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, dari tahap 1 hingga tahap 5.
Jadi para pekerja atau buruh yang merasa sudah memenuhi syarat, dimohon untuk tetap bersabar.
Calon penerima dapat selalu mengecek status penerima di bsu.kemnaker.go.id
(*)