REVISI Aturan Naik Pesawat Terbaru Sesuai Inmendagri dan Level PPKM September 2021

Revisi aturan naik pesawat terbaru sesuai level PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 berlaku sampai Senin 20 September 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat. 

Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.

3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini.

4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.

5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

Lion Air Group

Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air Group adalah sebagai berikut:

1. Waktu tiba

Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan

- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved