REVISI Aturan Naik Pesawat Terbaru Sesuai Inmendagri dan Level PPKM September 2021
Revisi aturan naik pesawat terbaru sesuai level PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 berlaku sampai Senin 20 September 2021.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Revisi aturan naik pesawat terbaru sesuai level PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 berlaku sampai Senin 20 September 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi diperpanjang pemerintah.
Kali ini perpanjangan PPKM dilakukan mulai tanggal 14 sampai 20 September 2021.
Pengumuman perpanjangan PPKM disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin 13 September 2021 malam.
Dalam konferensi pers daring Luhut menyampaikan, keputusan itu dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM periode sebelumnya.
• Terbaru Daftar Kabupaten Kota Terapkan PPKM Level 4 Sampai 2 Hingga 20 September 2021
Sebelumnya, PPKM telah diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu.
Selama PPKM, masyarakat tidak bisa bebas bepergian dan berkumpul di tempat umum.
Salah satunnya adalah persyaratan bila ingin melakukan perjalanan dengan transportasi umum termasuk pesawat.
Sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 masih menjadi syarat utama untuk melakukan penerbangan.
Untuk itu, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa melakukan perjalanan udara.
Berikut tribun rangkum beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Lion Air Group.
Dan syarat-syarat penerbangan berikut ini dikutip TRIBUNBATAM.id dari situs resmi masing-masing maskapai.
Syarat terbang dengan Citilink Indonesia
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.