Hanya Masyarakat Sudah Vaksin Covid-19 Boleh Masuk Supermarket dan Hypermarket Mulai Hari Ini

Mulai hari ini Selasa 14 September 2021, hanya masyarakat yang sudah divaksin boleh masuk ke Supermarket dan Hypermarket.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Supermarket. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai hari ini Selasa 14 September 2021, hanya masyarakat yang sudah divaksin boleh masuk ke Supermarket dan Hypermarket.

Dengan syarat, warga harus menunjukkan Sertifikat Vaksin di aplikasi PeduliLindungi untuk masuk supermarket dan hypermarket di Jawa-Bali mulai 14 September 2021 hari ini.

Aplikasi tersebut berfungsi untuk pelacakan dan skrining terkait Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi aturan tersebut.

Aturan Naik Pesawat Terbaru Berlaku sampai 20 September 2021, Syarat Dipermudah Sesuai Level PPKM

Berdasar Inmendagri, penggunaan PeduliLindungi diwajibkan di seluruh wilayah Jawa-Bali, baik yang berstatus level 4, 3, maupun 2.

Selama masa perpanjangan PPKM 14-20 September ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah level 3 dan 4 yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 21.00.

Kapasitas pengunjung pun dibatasi 50 persen.

Sementara itu, pada daerah level 2, tempat-tempat tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 tetapi dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Selain pada supermarket dan hypermarket, penggunaan PeduliLindungi juga diwajibkan pada sejumlah tempat lainnya seperti mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, tempat wisata, hingga sarana olahraga.

Adapun PPKM Level 2-4 Jawa-Bali diperpanjang selama 7 hari yakni 14-20 September 2021.

Namun demikian, pada PPKM kali ini pemerintah melonggarkan pembatasan pada sejumlah sektor.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hanya tersisa 3 kabupaten/kota yang berada di level 4 PPKM.

Sementara itu, pada minggu lalu jumlahnya masih mencapai 11 kota/kabupaten.

Perkembangan kasus Covid-19 pun diklaim terus menunjukkan perbaikan signifikan.

Hal ini nampak dari menurunnya kasus konfirmasi Covid-19 nasional hingga 93,9 persen Secara spesifik kasus Covid-19 di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.

Bersamaan dengan itu, jumlah kasus aktif juga sudah turun di bawah 100.000 kasus.

PROMO HokBen Hari Ini 14 September 2021, Ada Promo Flash Sale 4 Hoka Hemat + 2 Egg Chicken Roll

Scan barcode Pedulilindungi untuk masuk supermarket

Untuk scan barcode Pedulilindungi sebelum masuk supermarket atau hypermrket.

Caranya adalah sebagai berikut:

- Download aplikasi PeduliLindungi di toko Google Play Store (Android) melalui tautan berikut atau App Store (iOS) di tautan berikut.

- Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone Anda (Android/iOS)

- Pastikan Anda sudah Log In terlebih dahulu

- Di halaman utama, klik menu "Scan QR Code" yang berada di samping kanan opsi "Pendaftaran Vaksin".

- Ketika di-klik, nantinya akan muncul mode pengambilan gambar (kamera).

- Anda hanya cukup mengarahkan ponsel Anda untuk memindai QR Code yang sudah disediakan di depan pintu masuk mal.

Nantinya, hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal atau tidak.

Jika hasilnya menampilkan warna hijau, berarti Anda diperbolehkan masuk mal.

Namun, jika yang muncul adalah warna kuning, artinya petugas akan melakukan verifikasi ulang. Kemudian, apabila warnanya merah, Anda dipastikan tidak diizinkan untuk masuk mal oleh petugas.

Sebagai catatan, saat Anda berada di mal tersebut, pastikan ponsel Anda memiliki paket data internet untuk membuka aplikasi PeduliLindungi.

Melihat sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi Selain melakukan scan barcode, Anda juga harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Caranya:

- Klik ikon "Akun" yang terletak di sebelah kanan atas aplikasi.

- Pada menu "Akun", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih nama Anda pada halaman tersebut.

- Di halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan/atau tahap kedua.

- Sertifikat ini dapat ditunjukkan ke petugas sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan. (Kompas.com)

(Berita Terkait Lainnya)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved