Info CPNS
TERUPDATE Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2021, Kemenkumham Umumkan Jadwal dan Rincian Lokasi Ujian
Rincian lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesi pelaksanaan SKD adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini. Waktu pelaksanaan SKD.....
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
5. Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positive COVID-19;
6. Peserta WAJIB menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Pengunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan;
7. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
8. Peserta WAJIB mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir dan/atau mengunakan handsanitizer;
9. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ³37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ³ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
b. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia; dan c. Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf “b” tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
10. Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan Protokol Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tata Tertitb Peserta Ujian
1. Peserta memakai pakaian dengan ketentuan:
a. Baju Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu berwana hitam tertutup.
2. Peserta WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;