Kemendikbud Pastikan Kuota Gratis Sudah Disalurkan, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?
Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Bagaimana kalau ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan paket kuota data internet ?
Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima batuan paket kuota internet sebelumnya, baru bisa menerima bantuan paket kuota mulai bulan berikutnya, dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan paket kuota.