Info Stimulus

Hari Ini Kuota Belajar Kemendikbud Mulai Dibagikan, Pastikan Terima Notifikasi !

Meskipun kegunaannya lebih fleksibel, kuota umum tidak bisa digunakan untuk mengakses media sosial, seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kemendikbud/Kolase Tribun Pontianak
Ilustrasi rincian kuota belajar kemendikbud 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Siapkah Hp anda, kuota belajar gratis dari Kemendikbud siap disalurkan mulai hari ini 11 September 2021.

Kuota belajar ini disalurkan bersama serentetan bansos lainnya di masa pandemi covid-19 terutamanya saat penerapan PPKM.

Penyaluran kuota belajar ini diberikan kepada pelajar di tinggakat PAUD, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi dan Tenaga Pengajar.

Bantuan kuota internet akan mulai diberikan secara bertahap mulai 11-15 September kepada seluruh penerima selama 3 bulan September - November 2021.

Penerima bantuan kuota akan menerima notifikasi berupa sms dari masing-masing provider, atau bisa cek langsung kuota masuk sesuai cara dari providernya.

Pembagian kuota belajar kali ini dijelaskan Mendikbud Nadiem Makarim lebih flexsible karena tidak ada kuota belajar langsung kuota umum.

Jadi berbeda dari tahun sebelumnya akan lebih fleksibel dalam penggunannya.

Karena subsidi kuota belajar ditiadakan, maka total besaran subsidi kuota internet juga lebih sedikit dibanding tahun lalu.

Kuota Belajar Siap Disalurkan Bulan Ini, Mendikbud Nadiem Makarim Sebutkan Perbedaan dari Tahun Lalu

Pembatasan Akses

Meskipun kegunaannya lebih fleksibel, kuota umum tidak bisa digunakan untuk mengakses media sosial, seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok.

Kuota utama juga tidak bisa digunakan untuk bermain game dan mengunjungi laman yang diblokir Kominfo.

Namun, kuota bantuan internet untuk belajar ini masih bisa digunakan untuk mengakses platform lain penunjang PJJ, termasuk YouTube. Sebab, banyak materi pelajaran yang dibagikan melalui YouTube.

Berikut daftar paket bantuan internet untuk belajar Kemendikbud 2021:

1. Peserta didik PAUD (siswa) 7 GB/bulan

2. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah (siswa) 10 GB/bulan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved