Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sarang Walet Di Kayong Utara
Lebih lanjut, IPTU Rudianto menyampaikan bahwa pelaku yang mengambil sarang walet ini masuk ke Gedung Sarang Walet dengan cara merusak tembok.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Personel Unit Reskrim Polsek Sukadana dibackup Satreskrim Polres Kayong Utara menangkap pelaku pencurian sarang burung walet berserta barang bukti.
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Rudianto menerangkan, bahwa penangkapan berawal dari laporan seorang korban bernama Henny Kartini Rompaa yang mencurigai sudah tidak ada lagi suara walet miliknya.
Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Pelaku berinisial SD alias MK (36) yang merupakan warga Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
• BKPSDM Kayong Utara Lakukan Persiapan Teknis Untuk Tes SKD CPNS dan PPPK 2021
"Tersangka kemudian, kami tangkap di Dusun Sebadal, Desa Gunung Sembilan, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, dan amankan ke Polres Kayong Utara," ungkap Kasat Reskrim Polres Kayong Utara ini, Selasa 7 September 2021.
Lebih lanjut, IPTU Rudianto menyampaikan bahwa pelaku yang mengambil sarang walet ini masuk ke Gedung Sarang Walet dengan cara merusak tembok.
"Pelaku masuk ke dalam gedung sarang walet, dengan cara merusak tembok gedung sarang walet tersebut dengan menggunakan linggis panjang." tambahnya.
Kini, pelaku telah diamankan beserta barang bukti yakni satu kantong plastik berwarna hitam didalamnya sarang burung walet. Untuk total kerugian, ditafsir sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Atas perbuatannya ini, pelaku berinisial SD alias MK terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)