Daftar PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Terbaru ! Tanggal PPKM 7-20 September 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang di 23 kabupaten dan kota luar Pulau Jawa-Bali.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi PPKM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang di 23 kabupaten dan kota luar Pulau Jawa-Bali.

PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang dari tanggal 7–20 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah wilayah asesmen level 4 ini menurun dibanding 2 minggu lalu.

Sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 34 kabupaten/kota.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Aturan Naik Pesawat Terbaru PPKM 7-13 September 2021! Juga Aturan Naik Kapal Laut, Kereta Api, Mobil

"(Untuk wilayah) Luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM pada kabupaten/kota. PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin 6 September 2021.

Di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Operasional mall dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda.

Adapun, kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.

Kemudian, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan.

Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

"Sementara untuk PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota, di mana ini naik dari 303 kabupaten/kota. PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, sama dengan sebelumnya," tutur dia.

Aturan Sekolah Tatap Muka Usai Perpanjangan PPKM Jawa-Bali 7-13 September

Berikut rincian 23 kabupaten/kota yang harus menerapkan PPKM level 4 hingga 20 September 2021:

1. Banda Aceh

2. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh

3. Aceh Besar, Provinsi Aceh

4. Kota Jambi, Jambi

5. Banjarbaru, Kalimantan Selatan

6. Banjarmasin, Kalimantan Selatan

7. Kota Baru, Kalimantan Selatan

8. Palangkaraya, Kalimantan Tengah

9. Balikpapan, Kalimantan Timur

10. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

11. Mahakam Hulu, Kalimantan Timur

12. Tarakan, Kalimantan Utara

13. Bangka, Bangka Belitung

14. Makassar, Sulawesi Selatan

15. Palu, Sulawesi Tengah

16. Poso, Sulawesi Tengah

17. Padang, Sumatera Barat

18. Medan, Sumatera Utara

19. Sibolga, Sumatera Utara

20. Mandailing Natal, Utara

21. Kupang, NTT

22. Bolaang Mongondow

23. Manokwari, Papua Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Berlanjut Sampai 20 September, Ini Wilayahnya

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved