DAFTAR PPKM Level 4 hingga 20 September Luar Jawa - Bali

Namun ada pula yang dinilai perkembangannya belum terlalu baik sehingga harus tetap menjalani PPKM Level 4.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id
perpanjangan ppkm level 4 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update perpanjangan PPKM level 4 untuk sejumlah wilayah di Indonesia untuk luar Jawa-Bali.

Pemerintah memastikan memperpanjang PPKM level 4 untuk 23 kabupaten kota luar Jawa-Bali.

Perkembangan kasus covid-19 menjadi para meter utama suatu daerah harus menjalani PPKM naik level atau turun.

Banyak daerah yang mengalami trend positif sehingga sejumlah yang awalnya level 4 turun ke level 3.

Namun ada pula yang dinilai perkembangannya belum terlalu baik sehingga harus tetap menjalani PPKM Level 4.

Dikutip dari kompas.com sebanyak 23 kabupaten kota diluar Jawa - Bali akan mengalami perpanjangan masa penerapan PPKM level 4 mulai dari tanggal 7–20 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah wilayah asesmen level 4 ini menurun dibanding 2 minggu lalu. Sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 34 kabupaten/kota.

"(Untuk wilayah) Luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM pada kabupaten/kota. PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin 6 September 2021.

Di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

Operasional mall dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda.

Adapun, kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.

Kemudian, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan. Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

"Sementara untuk PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota, di mana ini naik dari 303 kabupaten/kota. PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, sama dengan sebelumnya," tutur dia.

Berikut rincian 23 kabupaten/kota yang harus menerapkan PPKM level 4 hingga 20 September 2021:

1. Banda Aceh 

2. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh

3. Aceh Besar, Provinsi Aceh

4. Kota Jambi, Jambi

5. Banjarbaru, Kalimantan Selatan

6. Banjarmasin, Kalimantan Selatan

7. Kota Baru, Kalimantan Selatan

8. Palangkaraya, Kalimantan Tengah

9. Balikpapan, Kalimantan Timur

10. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

11. Mahakam Hulu, Kalimantan Timur

12. Tarakan, Kalimantan Utara

13. Bangka, Bangka Belitung

14. Makassar, Sulawesi Selatan

15. Palu, Sulawesi Tengah

16. Poso, Sulawesi Tengah

17. Padang, Sumatera Barat 

18. Medan, Sumatera Utara

19. Sibolga, Sumatera Utara

20. Mandailing Natal, Utara

21. Kupang, NTT

22. Bolaang Mongondow

23. Manokwari, Papua Barat.

Berikut perbedaan level 1, 2, 3 dan 4 dalam penerapan aturan PPKM

PPKM Level 1

Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 1:

- Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin

- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen

- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen

- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00

- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00

- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

- Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen

- Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka

- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

PPKM level 2

Berikut penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2:

- Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin

- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00

- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00

- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00

- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00

- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

- Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen

- Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka

- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

PPKM level 3

Berikut aturan yang diterapkan bagi daerah PPKM level 3:

- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)

- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00

- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00

- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00

- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00

- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

- Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery

- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring

- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

PPKM level 4

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)

- Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00

- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00

- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup kecuali apotik dan toko obat

- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00

- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

- Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery

- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring

- Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjemaah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Berlanjut Sampai 20 September, Ini Wilayahnya".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved