Cara Daftar dan Syarat Pembuatan SKCK di Polres Singkawang Via Online
"Jadi masyarakat bisa buat SKCK online sambil rebahan dirumah," ujar IPTU Albert kepada wartawan Tribunpontianak.co.id, Senin 6 September 2021.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tak perlu repot datang ke Mapolres Singkawang, kini masyarakat bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di rumah masing-masing.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Intelkam Polres Singkawang, IPTU Albert Yusuf Iskandar kepada wartawan Tribunpontianak.co.id, Senin 6 September 2021.
IPTU Albert menjelaskan, saat ini Polres Singkawang telah membuka pelayanan penerbitan SKCK secara online, sehingga masyarakat hanya perlu mendaftar via online dengan handphone (HP) ataupun komputer masing-masing.
"Jadi masyarakat bisa buat SKCK online sambil rebahan dirumah," ujar IPTU Albert kepada wartawan Tribunpontianak.co.id, Senin 6 September 2021.
• Polres Singkawang Gelar FGD Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Lingkungan Kota Singkawang
Berdasarkan penuturan IPTU Albert, masyarakat yang hendak mendaftar cukup mengunjungi laman (website) skck.polri.go.id melalui browser di handphone maupun komputer.
Kemudian, masyarakat dapat memilik 'Form Pendaftatan', lalu mengisi formulir pendaftaran dengan Satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri-ciri fisik, lampiran dan lainnya.
Lalu, masyarakat dapat mengunggah (upload) foto sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk melampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili.
"Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank atau melalui loket pembayaran di kantor kepolisian," terangnya.
Selain itu, IPTU Albert juga memaparkan syarat dalam pembuatan SKCK Online ini, meliputi Fotokopi KTP (dengan menunjukan KTP Asli), Fotokopi Paspor (red,- jika ada), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi kartu identitad lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Serta pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan ketentuan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh).
Selain itu, Polres Singkawang juga telah menyediakan aplikasi antrian online. IPTU Albert menjelaskan, dengan menggunakan aplikasi ini, pemohon dapat menentukan jadwal hari dan jam untuk memproses dan mengambil SKCK di Mapolres Singkawang.
"Jadi dengan aplikasi ini, pemohon bisa langsung datang untuk mengambil SKCK yang telah dibuat, sehingga tidak perlu mengantri. Dan memang aplikasi ini bertujuan untuk menghindari antrian sehingga menjamin protokol kesehatan terlaksana," jelasnya.
Untuk mendapatkan layanan antrian online tersebut, masyarakat bisa mengakses: https://t.me/antriresskw_bot. (*)
(Simak berita terbaru dari Singkawang)