Info CPNS
INFO PPPK Guru Terkini, Cek Jadwal Ujian PPPK Guru 2021 Terbaru !
perihal Penyesuaian kembali jadwal tahapan Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini disampaikan jadwal tahapan pelaksanaan Seleksi Guru...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemdikbud menjadi Instansi Kementerian yang paling akhir dalam mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 ini.
Dalam lampiran pengumuman tersebut, terdapat 712 peserta CPNS Kemdikbud Ristek yang statusnya beralih dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Persyaratan (MS) dan dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Nama-nama yang dinyatakan Memenuhi Syarat tersebut, berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Berkenaan dengan telah selesainya tahapan Sanggah Administrasi mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7063/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 10 Agustus 2021 perihal Penyesuaian kembali jadwal tahapan Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini disampaikan jadwal tahapan pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 sebagai berikut:
1. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru I : 9 September 2021
2. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 9 s.d. 12 September 2021
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I : 13 s.d. 17 September 2021
4. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I : 24 September 2021
5. Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah) : 24 s.d. 27 September 2021
6. Jawab sanggah I (tanggapan sanggah) : 27 September s.d. 5 Oktober 2021
• CONTOH Soal CPNS 2021 pdf, Latihan Soal CPNS dan Pembahasannya
7. Pengumuman hasil sanggah I : 5 Oktober 2021
8. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II : 9 s.d. 15 Oktober 2021
9. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II : 22 Oktober 2021
10. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 22 s.d. 25 Oktober 2021
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II : 26 s.d. 30 Oktober 2021
12. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II : 5 November 2021
13. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) : 5 s.d. 8 November 2021
14. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) : 8 s.d. 15 November 2021
15. Pengumuman pasca masa sanggah II : 15 November 2021
16. Pengumuman dan Pemilihan Formasi III : 17 s.d. 23 November 2021
17. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III : 29 November 2021
18. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 29 November s.d. 1 Desember 2021
Pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
• PASSING Grade CPNS 2021 Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Standar Nilai Kelulusan CPNS 2021
Syarat Ikut Ujian CPNS 2021
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat berikut:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
• CONTOH Soal TIU CPNS 2021, Contoh Soal SKD CPNS 2021 Latihan Soal CPNS 2021
Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Pada akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) disampaikan, formulir Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Formulir ini digunakan untuk mengetahui apakah peserta sedang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.
Aturan Pakaian Saat Tes CPNS 2021
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan daftar barang bawaan pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang wajib dan tidak boleh dibawa saat ujian.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Barang yang wajib dibawa saat ujian CPNS 2021 termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.
Demikian juga mengenai benda yang tidak boleh dibawa ke lokasi ujian CPNS dan PPPK 2021, juga tercantum pada lampiran tersebut.
Tata tertib ujian CPNS 2021 Dalam lampiran aturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tata tertib ujian CPNS 2021 yang dilaksanakan melalui metode CAT BKN.
“Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Senin 9 Agustus 2021.
Ketentuan tersebut wajib dipatuhi jika ingin mengikuti ujian CAT CPNS 2021, sehingga bisa memaksimalkan peluang lolos.
• TANGGAL Ujian CPNS Kemenkumham 2021, Cek Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2021
Pasalnya, terdapat sanksi bagi peserta yang melanggar aturan.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selanjutnya, panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Dokumen yang wajib dibawa Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 juga memuat apa saja dokumen yang harus dibawa pada saat ujian CAT CPNS 2021.
Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku.
Syarat dokumen tersebut bisa dipenuhi juga dengan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Dokumen wajib lainnya yang harus dibawa saat ujian CPNS 2021 adalah kartu peserta seleksi.
Nantinya semua dokumen ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” demikian bunyi aturan tersebut.
Seluruh dokumen yang wajib dibawa harus lengkap, karena ada sanksi yang menanti jika dokumen tersebut tidak lengkap.
Dilansir dari kompas.com, peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain itu, penampilan peserta juga menjadi perhatian saat ujian CPNS 2021.
Perlu diingat, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
“Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan),” tegas ketentuan ujian CAT CPNS 2021.
Larangan saat ujian CAT CPNS 2021 Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.
Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
• KISI - KISI SKD CPNS 2021, Cek Jadwal Ujian CPNS 2021 Terbaru & Catat Tanggal Ujian CPNS 2021 !
Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.
Pasalnya, terdapat sejumlah benda yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021.
Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya
- kalkulator
- gawai
- kamera dalam bentuk apapun
- jam tangan dan alat tulis
- senjata api/tajarn atau sejenisnya
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan. (*)