CPNS Kalbar

Gubernur Sutarmidji Share Jadwal Tes CPNS dan PPPK Kalbar Lengkap 12 Kabupaten & Kota Singkawang

Gubernur Sutarmidji sekaligus mengingatkan para calon peserta tes untuk mempersiapkan diri, menjaga kesehatan dan mematuhi regulasi tes.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Gubernur Kalbar, H Sutarmidji, di Pendopo Gubernur, Senin 30 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H Sutarmidji menginformasikan jadwal pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi tersebut disampaikan Gubernur melalui postingan di akun Facebook @Bang Midji, Kamis 2 September 2021 pukul 18.22 WIB.

Gubernur Sutarmidji sekaligus mengingatkan para calon peserta tes untuk mempersiapkan diri, menjaga kesehatan dan mematuhi regulasi tes.

Satu di antara yang wajib dibawa calon peserta tes adalah dengan menunjukkan bukti tes PCR atau antingen diri.

Latihan Soal SKD CPNS 2021 Lengkap dari TKP, TWK dan TIU Soal & Kunci Jawaban di Link Download

“Assalamu'alaikum, tgl 14 September hingga 1 oktober mulai test CPNS dan PPPK, siapkan diri anda dan jgn percaya dgn siapapun yg menjanjikan bisa meluluskan. Selain itu ketika akan test hrs menunjukan bukti test PCR atau Antigen. Provinsi akan kirim ke butuhan antigen ke seluruh Kab/kota dan sy harap puskesmas seluruh Kalbar bisa melayani surat keterangan test Antigen secara gratis. Selamat berjuang.” tulis Sutarmidji.

Berikut jadwal tes CPNS dan PPPK kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) 2021, minus Kota Pontianak:

* Kabupaten Sambas 14 - 22 September

* Kabupaten Sanggau 21 - 30 September

* Kabupaten Sintang 20 -24 September

* Kabupaten Mempawah 14 - 28 September

* Kabupaten Kapuas hulu 25 September - 1 Oktober

* Kabupaten Ketapang 25 September - 8 Oktober

* Kabupaten Bengkayang 14 - 29 September

* Kabupaten Landak 14 September - 8 Oktober

* Kabupaten Melawi 15 - 24 September

* Kabupaten Sekadau 14 - 25 September

* Kabupaten Kubu raya 23 - 27 September

* Kabupaten Kayong Utara 14 - 15 September

* Kota Singkawang 25 September - 1 Oktober

Catatan: suket Antigen hanya berlaku 1 x 24 jam

PASSING Grade CPNS 2021 Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Standar Nilai Kelulusan CPNS 2021

Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 di Situs SSCASN

Berikut ini cara cek jadwal ujian SKD CPNS 2021 di situs SSCASN, sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:

Anda dapat mengakses situs https://sscasn.bkn.go.id/ [LINK]

Pada halaman website, pilih menu Layanan Informasi pada pojok kanan atas.

Kemudian, Klik Jadwal Ujian.

Nantinya, muncul keterangan berupa nama instansi, jenis pengadaan, titik lokasi, alamat, dan waktunya.

Untuk melihat jadwal di instansi pilihan, dapat mengetik pilihan instansi di menus Search.

Meski demikian, untuk informasi detail yang berisi nama pendaftar dan waktunya bisa dilakukan melalui situs masing-masing instansi.

Anda bisa melihat jadwal tes SKD CPNS di situs kementerian atau instansi lainnya melalui laman resminya.

Mengenal Istilah FR CPNS Dalam Menghadapi Ujian SKD dan Penyebab Tak Lolos

Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2021

Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru dimulai pada, Kamis 2 September 2021.

Tes SKD dilakukan baik Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN

Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021

- Login ke laman https://sscasn.bkn.go.id/ [LINK]

- Masukkan NIK dan Password

- Setelah itu, masuk pada halaman Resume Pendaftaran

- Di bagian bawah halaman, akan muncul tombol Cetak Kartu Peserta Ujian

- Pilih menu Cetak Kartu Peserta Ujian, maka otomatis sistem menampilkan Kartu Peserta Ujian.

- Anda bisa mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian.

Kebijakan yang harus dipatuhi selama tes SKD CPNS 2021:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif;

2. Dianjurkan tidak melakukan perjalanan jauh atau kegiatan di luar rumah yang tidak esensial sejak H-14 pelaksanaan seleksi; 3. Menyiapkan dokumen yang diperlukan saat pelaksanaan tes SKD;

4. Tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat tes SKD;

5. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian wajib mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah;

6. Pengantar peserta tes hanya diperbolehkan mengantar sampai di tanda Drop Zone yang telah ditentukan;

7. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area tes, supaya tidak terjadi kerumunan;

8. Khusus bagi peserta seleksi CASN di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib divaksin dosis tahap pertama.

Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 & PPPK 2021 di Fitur Baru Https://sscasn.bkn.go.id 2021

Adapun rekomendasi dari Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan juga mesti dipatuhi oleh peserta tes SKD antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. (*)

[Update Ragam Informasi CPNS dan PPPK 2021]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved