Info Stimulus

Bantuan Sosial Cair September 2021, Ada BLT Gaji 1Jt, Banpres hingga BST 600rb dan Syarat Pencairan

Berikut beberapa bantuan sosial yang mulai disalurkan pemerintah guna membantu masyarakat di masa pandemi covid- 19.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / tribunnews
Bantuan sosial cair september 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dampak pandemi covid-19 masih melanda, akibatnya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran covid-19 diambil pemerintah.

Seiring dengan hal tersebut pemerintah juga menyalurkan kembali bantuan sosial kepada masyarakat.

Penyalurannya mulai dilakukan Agustus - September.

Berikut beberapa bantuan sosial yang mulai disalurkan pemerintah guna membantu masyarakat di masa pandemi covid- 19.

Ada Bantuan Subsidi Gaji (BSU) hanya diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 senilai Rp 1 Juta, BST Rp 600.000, Bansos Beras, BLT UMKM, serta Bantuan Kuota Bagi Pelajar.

Sedangkan untuk bantuan listrik dilakukan hingga akhir Desember 2021 berupa token gratis dan potongan pembayaran.

Calon penerima bantuan juga bisa melakuan pengecekan sendiri apakah terdaftar sebagai penerima dengan cara yang dicantumkan dalam artikel berikut.

Bantuan ini mulai disalurkan Agustus kemarin, mulai disalurkan kembali September bagi yang belum mendapatkan.

( Update Info Stimulus )

BLT BPJS Tahap 4 Cair, Segera Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Deretan Bantuan Sosial Cari September 2021

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemberian BLT gaji atau BLT BPJS ini akan diberikan sebesar Rp 1 Juta untuk dua bulan, setiap bulan Rp 500 ribu.

Penerima merupakan seluruh pekerja yang berada di wilayah ppkm Jawa dan Bali atau wilayah level 4 dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan bahwa penyalurn akan diberikan mulai awal Agustus.

”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Anwar, Kamis 29 Juli 2021.

* Syarat Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).
4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Cek BSU

**Kemnaker.go.id**

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek status
- Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status. 
- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.

**Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id**

1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU, atau langsung melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

**Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id**

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Masukkan alamat email di kolom user;
- Masukkan kata sandi;
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Call Center BPJS Ketenagakerjaan

2. Bantuan Sosial (Bansos) bagi KPM

Bantuan Sosial Tunai BST senilai Rp 600 ribu /KPM selama 2 bulan (Mei dan Juni 2021) dan Beras 10 Kg.

Serta semua peserta penerima yang terdaftar sebagai KPM BST, KPM PKH, dan KPM BPNT/Kartu Sembako.

Mulai cair pada bulan bulan ini melalui PT Pos Indonesia

Cek online melalui cekbansos.kemensos.go.id, masukan NIK KTP pilih menu jenis bantuan BST, PKH dan BPNT.

Syarat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) program KPM PKH, BST atau BPNT di dtks.kemensos.go.id.

3. Banpres BPUM 1,2 juta

Peserta merupakan pelaku usaha mikro UMKM dan sudah terdaftar sebelumnya dengan syarat dan ketentuan diantaranya terdampak covid-19.

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta bisa cek melalui eform.bri.co.id atau www.banpresbpum.id PNM Mekar BNI.

Masukkan NIK, jika dapat maka akan muncul terdaftar sebagai penerima BPUM.

* Syarat BPUM

1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

4. Kartu sembako murah Rp 200.000 selama 2 bulan

Bantuan senilai Rp 200 ribu/KPM selama 6 bulan mulai Juli-Desember 2021 untuk 5,9 juta KPM.

Untuk keperluan itu, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,08 triliun.

Penerima harus terdaftar sebagai KPM di DTKS.

5. Bantuan beras 5 kg

Bantuan khusus untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali.

Bantuan ini akan ditujukan untuk pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktifitas.

6. Subsidi Kuota Belajar

Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Rinciannya peserta didik PAUD akan mendapatkan paket kuota internet sebesar 20 gigabyte (GB) per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Paket kuota internet untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Sedangkan paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen ialah 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

"Subsidi kuota internet diberikan mulai Agustus sampai dengan Desember, ini untuk 38,1 juta penerima, besarnya Rp 5,54 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu 25 Juli 2021.

( Update Info Stimulus )

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved