Kawal PPKM Level Tiga, Satpol PP Kayong Utara Gunakan Pendekatan Humanis dan Edukatif
Kabid Penegakan Perda dan Penyidikan Satpol PP, Ismail U,J menyampaikan, bahwa pendekatan humanis dan edukatif sebagai upaya terdepan dalam mengawasi
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pendekatan humanis dan edukatif merupakan upaya terdepan yang dilakukan dalam mengawal kebijakan atau peraturan daerah dalam pengawasan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga (3) Covid-19 di Kabupaten Kayong Utara, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kayong Utara.
Kabid Penegakan Perda dan Penyidikan Satpol PP, Ismail U,J menyampaikan, bahwa pendekatan humanis dan edukatif sebagai upaya terdepan dalam mengawasi dan memonitor penerapan PPKM di Kayong Utara.
"Sosialisasi secara masif selalu dilakukan sebelum melakukan penindakan," ujarnya, Senin 30 Agustus 2021.
• Kasat Binmas Polres Kayong Utara Sebut Masyarakat Antusias Ikuti Giat Vaksinasi Massal
Dirinya mengungkapkan, tetap mengedepankan edukasi dan humanisme dalam melakukan pengawasan di lapangan, agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Pelaksanaan operasi yustisi tetap kedepankan edukasi dan humanisme dalam tugas, sehingga tidak ada gesekan-gesekan yang timbul dalam pelaksanaan tugas," terangnya.
Kemudian, Pihaknya selalu berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Terbitnya Instruksi Bupati Kayong Utara Nomor 440/118/Satgas Covid-19.A/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kayong Utara. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara)