Breaking News

DPRD Sambas Anggap Pembahasan KUA PPAS Berjalan Dengan Baik

“Pimpinan DPRD dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas, mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan pembahasan KUA PPAS berlangsung d

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2022 antara Bupati Sambas dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar mengatakan pengesahan dan pelaksanaan paripurna DPRD Kabupaten Sambas tentang nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sudah sesuai keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan pimpinan DPRD Nomor 15 tahun 2021 tentang pengesahan jadwal acara dan rapat DPRD Kabupaten Sambas masa persidangan ketiga tahun 2021, yang membahas rancangan KUA PPAS tahun Anggaran 2022.

Kata Abu Bakar, DPRD Kabupaten Sambas juga sudah melakukan akselerasi kinerja, sebagai salah satu upaya untuk mematangkan persiapan pembahasan KUA PPAS, APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022.

“Pimpinan DPRD dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas, mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan pembahasan KUA PPAS berlangsung dengan baik,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Minggu 29 Agustus 2021.

Salah satunya kata dia, dengan melakukan konsultasi kepada berbagai pihak yang memiliki kaitan dengan KUA PPAS.

Cegah Covid-19, Satlantas Polres Sambas dan Jajaran Polsek Galing Gelar Patroli di Wilayah Hukum

“Kami di DPRD Kabupaten Sambas bersama unit kerja terkait menggelar konsultasi dan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk mematangkan persiapan KUA PPAS 2022,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kabupaten Sambas melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Komisi-komisi di DPRD, juga sudah melakukan konsultasi dalam upaya pembahasan sejumlah produk hukum daerah.

“Melalui komisi DPRD Kabupaten Sambas, juga melaksanakan konsultasi. Dimana konsultasi itu dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan pembahasan produk hukum yang sedang diupayakan legislatif dan Eksekutif,” terangnya.

Setelah konsultasi, DPRD Kabupaten Sambas akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya, untuk melakukan penandatanganan KUA PPAS. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved