Info CPNS

INFO Terbaru Dari BKN Soal Penjadwalan Ulang Peserta Ujian CPNS Jika Positif Covid-19 !

beberapa informasi penting di antaranya penyikapan bagi peserta seleksi ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan peserta karena alasan medis tidak

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
bkn
INFO Terbaru Dari BKN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BKN mengumumkan Tes SKD CPNS akan dilakukan mulai 2 September 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Dilansir dari instagram BKN, beberapa informasi penting di antaranya penyikapan bagi peserta seleksi ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan peserta karena alasan medis tidak bisa vaksin. 

Peserta yang terkena covid (positif) harus melaporkan ke instansi untuk dijadwalkan ulang. 

Instansi nanti akan membuat permohonan kepada Kepala BKN C.Q di bidang sistem informasi kepegawaian untuk menjadwal uang peserta.

PASSING Grade CPNS 2021 Terupdate, Cek Jadwal Tes SKD CPNS 2021

Bagi yang tak vaksin seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas covid sebelum 3 bulan dan komorbid yang tak bisa divaksin harus bawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa divaksin.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat berikut:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

CONTOH Soal TIU CPNS 2021, Contoh Soal SKD CPNS 2021 Latihan Soal CPNS 2021

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved