Cair September 2021, Cek Syarat Dapat Bantuan UKT dari Kemendikbud Ristek
Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Nadiem mendorong semua perguruan tinggi untuk mendata semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT.
"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," jelas Nadiem.
Hal ini, lanjut Nadiem, dilakukan untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tidak bisa membayar UKT.
Nadiem menyebut, Kemendikbud Ristek juga menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak menerima keringanan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya melalui situs www.lapor.go.id.
"Nah, ini bisa dilaporkan di sini. Kami juga menyiapkan sistem layanan advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi," ujarnya dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 secara daring, Rabu 4 Agustus 2021 dikutip Kompas.com.
Bila ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, Nadiem menegaskan bahwa perguruan tinggi akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Bantuan UKT Kemenag
Sementara itu, Kementerian Agama juga menyalurkan bantuan UKT untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Anggaran untuk keringanan uang semester itu mencapai lebih dari Rp 169 miliar pada 2021.
Keringanan UKT tersebar di 58 PTKIN yang terdiri dari 24 Universitas Islam Negeri (UIN), 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
"Tahun ini PTKIN telah memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa, totalnya lebih dari Rp169 miliar," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di lama resmi Kemenag.
Menurut Menag, keringanan UKT diberikan dalam dua semester, yakni genap (Februari 2021) dan ganjil (Agustus 2021).
Keringanan tersebut terbagi dua jenis, yaitu penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10% sampai 100%.
“Selama tahun anggaran 2021 tercatat ada 6.559 mahasiswa PTKIN yang menerima keringanan UKT hingga 100%,” tutur Menag.
Keringanan UKT, katanya, juga telah diberikan pada semester ganjil tahun 2020.