Cair September 2021, Cek Syarat Dapat Bantuan UKT dari Kemendikbud Ristek
Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, sudah menyiapkan dana Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Pencairan UKT sendiri akan dilakukan pada September 2021.
Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah. Bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Nadiem.
• Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Cair Hari Ini 11 April 2021, Simak Tanya Jawab Berikut Ini!
Syarat Mahasiswa Penerima Bantuan UKT
Kemendikbudristek sudah menentukan kriteria atau syarat mahasiswa yang bisa mendapat bantuan UKT.
Menurut laman Kemendikbud, berikut syarat mahasiswa bisa mendapat bantuan UKT:
- Mahasiswa aktif kuliah
- Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi
- Kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021
Cara Mendapatkan Bantuan UKT
- Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
• Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021, Bagaimana Kalau Ganti Nomor?
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
- Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT 2021, maka bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.