Dua Terdakwa Perkara Tipikor PKH di Kecamatan Tayan Hilir Dituntut Berbeda, Berikut Rinciannya

Sedangkan terdakwa Tri Yarsita Sari dituntut pidana penjara empat tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/Kejari Sanggau
Suasan ketika terdakwa perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Panus dan Tri Yarsita Sari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis 26 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dua terdakwa perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Panus dan Tri Yarsita Sari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis 26 Agustus 2021. 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Hakim Ketua, Richmond P B Sitoroes, dan dua Hakim Anggota yakni Effendy Hutapea dan Atun Budi Astuti.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto mengatakan bahwa terdakwa Panus dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp 1,65 miliar subsider satu tahun penjara.

"Sedangkan terdakwa Tri Yarsita Sari dituntut pidana penjara empat tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," katanya melalui telpon selulernya, Jumat 27 Agustus 2021.

Lanjutnya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Panus secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, Sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang berlanjut.

"Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,"tegasnya.

Sementara terhadap terdakwa Tri Yarsita, JPU Menyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang berlanjut, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan 
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang 
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Agus menegaskan, Hal yang memberatkan terdakwa yakni Perbuatan terdakwa menguntungkan dirinya dan orang lain dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara, Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kemudian, Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, Perbuatan dilakukan dalam masa bangsa Indonesia masih berjuang dalam 
mengatasi pandemi Covid-19,"pungkasnya. 

[Update Berita Seputar Kabupaten Sanggau]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved