Polisi Tangkap Muhammad Kece di Bali

Polri bakal membawa Youtuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.

Editor: Nasaruddin
YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparat kepolisian menangkan Youtuber Muhammad Kece Rabu 25 Agustus 2021.

Penangkapan pria yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama ini dilakukan di Bali.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa Youtuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.

Wakil Menteri Pertanian RI Kukuhkan Petani Muda Berkemajuan di Kabupaten Sambas

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Kabar Baik untuk Pengguna Kartu 3, Dapatkan Bonus Kuota Gratis hingga 10 GB Setiap Chelsea Menang

Blokir 20 Video Kece

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hingga saat ini 20 video Youtuber Muhammad Kece sudah telah diblokir.

Sementara itu, Ramadhan mengatakan, ada sekitar 400 video Muhammad Kece yang telah disebarkan ulang oleh sejumlah akun.

Ia menyatakan, dalam hal ini Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Sampai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-take down oleh Kominfo. Mungkin akan bertambah lagi. Upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 25 Agustus 2021.

Polri pun telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan.

Ramadhan memaparkan, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi.

Polisi juga memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.

Desa Antibar Kecamatan Mempawah Timur Serius Lakukan Pemekaran

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah memblokir sejumlah video yang diunggah youtuber Muhammad Kece yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menyebutkan, setidaknya sudah ada 20 video dari platform YouTube dan 1 video dari platform Tiktok yang diblokir.

"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform Tiktok," kata Dedy seperti dikutip Antara, Senin kemarin.

Dedy mengungkapkan, tindakan Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yakni pasal 28 ayat 2 jo.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait guna mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.

Sinergitas TNI Polri, Yonmarhanlan XII Gelar Vaksinasi Massal TNI Angkatan Laut

Selain itu, Dedy menyampaikan, Kominfo akan melakukan patroli siber selama 24 jam untuk menindaklanjuti konten-konten media sosial yang melanggar undnag-undang. 

Tak lupa, Dedy juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tetap menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Apabila ada konten media sosial yang diduga melanggar undang-undang, ia mengimbau masyarakat melaporkannya melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.

Bukan Duta Pancasila

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama BPIP Dr Karjono, SH, MHum, menyatakan bahwa Muhammad Kece bukan Duta Pancasila BPIP.

Karjono menambahkan, konten Muhammad Kece di akun Youtube miliknya tak selaras dengan narasi kebangsaan yang tengah dibangun oleh BPIP untuk mewujudkan solidaritas, gotong-royong, serta menjaga persatuan dan kesatuan.

BPIP, lanjut Karjono, menyayangkan munculnya hoaks tersebut karena justru datang dari kalangan media massa.

Menurutnya, media yang memberitakan hal tersebut tidak memenuhi kaidah cover both side sesuai kode etik jurnalistik.

“Ketika BPIP sedang gencar-gencarnya membangun narasi-narasi kebangsaan, pluralisme, nasionalisme, dan gotong royong, justru BPIP diberitakan seolah memberikan dukungan kepada Muhammad Kece dalam bentuk menetapkannya sebagai Duta Pancasila," katanya.

"Hal ini jelas berita bohong dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tutur Karjono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved