Info Stimulus

BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Cair ? Cek Pakai NIK KTP Nama & Tanggal Lahir di Link BSU

Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima BSU dilakukan pengecekan sendiri dengan cara yang mudah di link bsu

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap Layar Tribunpontianak.co.id
cara cek blt bpjs ketenagakerjaan 1 juta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pastikan nama anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) mulai Agustus 2021.

Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji kepada karyawan atau pekerja yang berada di wilayah PPKM terus berlanjut.

Penyalur BSU kali ini hanya kepada penerima yang memenuhi syarat akibat dampak dari pandemi dan PPKM.

Sehingga berbeda dari BSU sebelumnya baik dari jumlah bantuan dan ketentuan penerimaan.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaa BSU ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sudah menyetorkan data calon penerima BSU sebenyak 1,5 juta peserta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tahap III, total jumlah calon penerima BSU 3,75 dari 8,7 juta penerima.

Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima BSU dilakukan pengecekan sendiri dengan cara yang mudah di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemnaker dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Info Subsidi Gaji Tahap 3 Terbaru - Cek Skema Pencairan BLT BPJS Bank Swasta Pemilik Rekening BCA

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan

  • Kemnaker.go.id

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek status
- Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status. 
- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.

  • sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pastikan sudah punya akun bpjstku.
- Masukkan alamat email di kolom user;
- Masukkan kata sandi
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Pilih bantuan subsidi upah
- Setelah diklikk maka akan muncul pemberitahuan apakah namamu terdaftar sebagai penerima BSU 1 Juta.
- Jika tidak maka muncul pula pemberitahuan tidak terdaftar dengan alasan masing-masing.

Apabila belum punya akun bpjstku maka lakukan pendaftaran

- Klik Buat Akun
- Isi Segmen pada kolom PU/BPU/PMI
- Email yang aktif 
- Klik Kirim untuk proses selanjutnya.
- Jika berhasil nanti akan mengisi kembali untuk tahapan selanjut hingga selesai pembuatan akun bpjstku.

  • bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU, atau langsung melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Penyaluran BSU Melalui Bank Himbara

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan melalui rekening himbara. Seluruh peserta penerima akan dibuatkan secara kolektif nantinya.

Sehingga bagi pekerja yang hanya memiliki rekengin bank swasta seperti BCA, CIMB, dan lainnya tetap akan mendapatkan BSU asalkan memenuhi syarat.

Untuk itu, kemnaker akan berkejasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal data yang dijadikan sebagai acuan.

Setiap data yang diterima selanjutnya akan dicek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Tujuannya adalah terbentukanya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.

Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur himbara, BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Bagi yang tidak memiliki rekening himbara akan dibuatkan secara kolektif. Jadi bagi pekerja tetap tenang jika tak memiliki bank Himbara.

( Update Info Stimulus )

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved